Jumat, 10 April 2026

Tes Kemampuan Akademik

Kapan Pengumuman Hasil TKA SMP 2026? Cek Jadwalnya

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP gelombang pertama yang berlangsung pada 6 hingga 7 April 2026 telah selesai.

HO/IST/smpn9ska.sch.id
TKA SMP - Murid kelas IX SMP Negeri 9 Kota Surakarta mengikuti gladi bersih Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun Pelajaran 2025/2026 pada Senin-Selasa (9-10/3/2026). Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP gelombang pertama yang berlangsung pada 6 hingga 7 April 2026 telah selesai. 

TKA SMP 2026 dilaksanakan dalam beberapa gelombang, yakni 6 hingga 16 April 2026 untuk sekolah formal, serta satu gelombang tambahan untuk pendidikan kesetaraan.

Setiap gelombang berlangsung selama dua hari dengan susunan kegiatan yang terstruktur.

Pada hari pertama, peserta mengerjakan latihan singkat, tes Matematika dan Numerasi selama 75 menit, serta survei karakter.

Sedangkan pada hari kedua, peserta menjalani tes Bahasa Indonesia dan Literasi, disertai survei lingkungan belajar.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, pemerintah juga mengoperasikan posko pemantauan pusat serta posko pendampingan di daerah. Fasilitas ini berfungsi memberikan bantuan teknis maupun nonteknis secara cepat apabila terjadi kendala selama ujian berlangsung.

Jadwal Lengkap TKA SMP 2026

Mengutip dari https://bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id/, berikut adalah rangkaian jadwal penting TKA SMP 2026 yang perlu diketahui peserta:

  • Pendaftaran: 19 Januari – 28 Februari 2026
  • Simulasi: 23 Februari – 1 Maret 2026
  • Gladi bersih: 9 – 17 Maret 2026
  • Pelaksanaan utama: 6 – 16 April 2026
  • Pelaksanaan susulan: 11 – 17 Mei 2026
  • Pengolahan hasil: 18 – 23 Mei 2026
  • Pengumuman hasil: 24 Mei 2026

Dari jadwal tersebut, dapat dipastikan bahwa hasil TKA SMP 2026 akan diumumkan pada 24 Mei 2026.

Mekanisme Pengolahan dan Pengumuman Hasil

Mengutip dari Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Nomor 059/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah dan Satuan Pendidikan, proses pengolahan hasil TKA dilakukan secara terstruktur dan berlapis untuk memastikan akurasi data. 

Proktor di setiap satuan pendidikan bertugas mengunggah dokumen pelaksanaan, termasuk daftar hadir dan berita acara.

Khusus untuk moda semi daring, data jawaban peserta juga diunggah ke server pusat untuk diverifikasi dan divalidasi. 

Setelah itu, kementerian yang membidangi asesmen pendidikan melakukan penskoran serta analisis hasil secara menyeluruh.

Setiap peserta yang mengikuti TKA akan memperoleh Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA), sementara sekolah akan menerima Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA). 

Hasil tersebut diumumkan secara resmi sesuai jadwal melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait TKA SMP 2026

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved