Terekam CCTV, Pemuda Curi HP Kasir Minimarket di Kalideres Jakarta Barat Ditangkap Polisi
Seorang pemuda berinisial AB alias Jebir (25) ditangkap setelah identitasnya terungkap dari rekaman CCTV minimarket kawasan Kalideres
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pencurian handphone di sebuah minimarket kawasan Kalideres, Jakarta Barat, berhasil diungkap aparat kepolisian.
Kalideres adalah sebuah kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Kosambi (Kabupaten Tengerang) dan Kecamatan Penjaringan (Jakarta Utara) di utara, bagian timur berbatasan dengan Kecamatan Cengkareng (Jakarta Barat), selatan berbatasan dengan Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang) dan Kecamatan Cengkareng (bagian selatan), serta bagian barat berbatasan dengan Kecamatan Benda dan Kecamatan Batuceper (Kota Tangerang).
Segala persoalan hukum dan kriminal di wilayah Kalideres akan ditangani langsung oleh Polsek Kalideres.
Adapun seorang pemuda berinisial AB alias Jebir (25) ditangkap setelah identitasnya terungkap dari rekaman CCTV yang memperlihatkan jelas aksinya.
Peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah minimarket di Jalan Peta Barat, Rabu (13/8/2025) malam.
Pelaku sebelumnya masuk ke dalam toko dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Dari rekaman CCTV berdurasi 59 detik, terlihat pelaku mengenakan kaos hitam, seolah ingin melakukan transaksi.
Kasir bernama Dival yang saat itu berjaga tidak menyadari gerak-gerik mencurigakan. Dalam sekejap, pelaku sukses melancarkan aksinya.
Pelaku dengan cepat mengambil handphone milik kasir, lalu segera meninggalkan lokasi seolah tidak terjadi apa-apa.
Kurang dari sepekan setelah kejadian, keberadaan pelaku berhasil dilacak.
Polisi kemudian menangkap pelaku saat sedang berada di rumahnya yang berlokasi di Kampung Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres, Minggu (17/8/2025).
Baca juga: Diduga Hendak Curi Tiang Wi-Fi, 2 Pria di Deli Serdang Tewas Tersengat Listrik PLN
Pelaku yang dikenal dengan sapaan Jebir itu tidak bisa berkutik saat digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memastikan identitas dan keberadaan pelaku.
Dari tangan pelaku, aparat mengamankan barang bukti yang menjadi kunci kasus tersebut.
"Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Techno Spark Go 1 series Transformer milik korban. Pelaku mengakui perbuatannya," ujar Arnold, dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
Polisi kini menahan AB untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.