Kamis, 28 Agustus 2025

Diduga Selewengkan Dana Iuran Warga, Mantan Ketua P3SRS Apartemen CER Dilaporkan ke Polisi

Laporan tersebut dilayangkan setelah muncul dugaan bahwa Khairul Iman menggunakan dana warga untuk kepentingan pribadi

Editor: Dodi Esvandi
HANDOUT
Suasana di Apartemen Casablanca East Residence (CER) di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Warga di Apartemen Casablanca East Residence itu kini melaporkan mantan Ketua Perhimpunan Pemilik dan Pengelola Satuan Rumah Susun (P3SRS), Khairul Iman, ke Polres Jakarta Timur atas dugaan penyalahgunaan dana iuran warga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Warga Apartemen Casablanca East Residence (CER) di kawasan Pondok Bambu melaporkan mantan Ketua Perhimpunan Pemilik dan Pengelola Satuan Rumah Susun (P3SRS), Khairul Iman, ke Polres Jakarta Timur atas dugaan penyalahgunaan dana iuran warga.

Laporan tersebut dilayangkan setelah muncul dugaan bahwa Khairul Iman menggunakan dana warga untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar jasa pengacara yang tidak berkaitan dengan kepentingan penghuni apartemen.

“Pelaku diduga menggunakan dana iuran warga sebesar Rp337 juta. Kami sudah memiliki bukti-bukti kuat, telah mengirimkan somasi, namun tidak ada tanggapan. Akhirnya kami laporkan ke polisi dengan tuduhan melanggar Pasal 372, 374, dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, termasuk penggelapan dalam jabatan,” ujar Imam Hamzah, Ketua Pengurus Sementara P3SRS CER, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).

Imam menjelaskan bahwa Khairul Iman telah diberhentikan dari jabatannya melalui Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) pada 3 Mei 2025 karena gagal memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan. 

Namun, hingga kini, ia masih mengendalikan operasional apartemen.

Pada saat yang sama, pengurus sementara menemukan adanya lonjakan anggaran untuk gaji, THR, dan insentif pada tahun 2024 sebesar Rp1 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. 

Dari jumlah tersebut, hanya Rp130 juta yang tercatat sebagai kenaikan gaji karyawan, sementara sisanya sebesar Rp870 juta tidak jelas penggunaannya.

“Sejak Maret 2024, tidak ada lagi laporan keuangan yang dipublikasikan di papan mading apartemen, padahal sebelumnya rutin dilakukan sejak ia menjabat pada 2022. Kami sebagai warga jadi tidak tahu ke mana uang iuran bulanan digunakan,” tambah Imam.

Baca juga: Detik-detik Mencekam Kepala Cabang Bank BUMN Diculik di Parkiran Pusat Grosir Jakarta Timur

Imam juga menyoroti bahwa selama menjabat, Khairul Iman tidak menunjuk Badan Pengelola resmi untuk mengelola apartemen, melainkan menjalankan secara swakelola. 

Padahal, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2024, P3SRS wajib menunjuk pengelola berbadan hukum dan memiliki izin usaha dari pemerintah daerah.

“Tanpa Badan Pengelola, pelaku bebas menggunakan dana warga tanpa persetujuan RUTA atau RUA. Ketika kami berhasil mengumpulkan bukti-bukti, barulah kami melaporkan ke polisi. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti,” tegas Imam.

Selain dugaan korupsi, Imam juga mengungkapkan sejumlah pelanggaran lain, seperti tidak mengindahkan tiga surat peringatan dari Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), serta surat teguran dari Dinas Pemadam Kebakaran. 

Khairul Iman juga disebut melakukan pergantian pengurus dan pengawas secara sepihak tanpa melalui RUTA, serta tidak mendaftarkan nama-nama baru ke Dinas Perumahan. 

Ia juga lalai memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang merupakan syarat utama kelayakan bangunan untuk dihuni.

Keluhan warga pun semakin menguat. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan