Jumat, 15 Agustus 2025

Sosok Bobby Rasyidin, Baru 2 Hari Jabat Dirut KAI Langsung Dipanggil KPK

Bobby Rasyidin harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dua hari setelah menduduki jabatan barunya sebagai Dirut KAI. 

|
Tribunnews.com/Gita Irawan
DIPANGGIL KPK - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Dirut KAI) yang baru diangkat, Bobby Rasyidin, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dua hari setelah menduduki jabatan barunya.  /Foto.dokumentasi 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Dirut KAI) yang baru diangkat, Bobby Rasyidin, harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dua hari setelah menduduki jabatan barunya. 

Kementerian BUMN mengangkat Bobby Rasyidin sebagai Dirut KAI yang baru menggantikan Didiek Hartantyo. 

Pengangkatan Bobby Rasyidin mengacu pada Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management Selaku Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan serta surat keputusan Nomor: SK-224/MBU/08/2025 dan SK.039/DI-DAM/DO/2025 tertanggal 12 Agustus 2025.

Mengapa Bobby Rasyidin Dipanggil KPK?

Bobby Rasyidin dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Pemanggilan terhadap Bobby berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Kamis 14 Agustus 2025. 

Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT LEN Industri, jabatan yang dipegangnya dari tahun 2020 hingga 2025. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Kamis (14/8/2025).

Selain Bobby, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. 

Mereka adalah Judi Achmadi serta Binsar Pardede dan Heri Purnomo, yang masing-masing menjabat sebagai SVP Solution Delivery dan VP Procurement di PT Sigma Cipta Caraka.

Baca juga: Harta Kekayaan Bobby Rasyidin, Direktur Utama Baru KAI yang Punya Rekam Jejak Karier Mentereng

Kasus Penyidikan Proyek Strategis Senilai Rp3,6 Triliun

KPK telah meningkatkan status perkara korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini ke tahap penyidikan sejak Januari 2025. 

Meskipun demikian hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. 

Karen telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) yang merugikan negara sebesar 113,8 juta dolar AS.

Proyek digitalisasi SPBU sendiri merupakan proyek strategis senilai Rp3,6 triliun yang bertujuan untuk memantau distribusi dan penjualan BBM bersubsidi secara real-time. 

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan