Senin, 18 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Bebas dari Sukamiskin, Setnov Berhak Jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2029

Bebas dari penjara bukan berarti bebas berkuasa. Setnov baru bisa kembali ke panggung politik mulai 2029, setelah masa bimbingan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto (kedua kanan) mendapat ucapan selamat dari anggota DPR disaksikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan), dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (ketiga kanan) usai pelantikan Setya Novanto menjadi Ketua DPR kembali pada Rapat Paripurna ke-14 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016). Rapat Paripurna memutuskan Setya Novanto kembali menjadi Ketua DPR menggantikan Ade Komaruddin untuk masa periode 2014-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTASetya Novanto (Setnov), terpidana kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp2,3 triliun, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung pada 16 Agustus 2025.

Namun, meski telah keluar dari balik jeruji, mantan Ketua DPR RI itu belum sepenuhnya bebas secara politik. Haknya untuk menduduki jabatan publik baru bisa dipulihkan pada tahun 2029, setelah masa bimbingan pemasyarakatan berakhir.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pencabutan hak politik Setnov selama 2,5 tahun dihitung sejak bebas murni, sebagaimana putusan peninjauan kembali (PK) perkaranya dari Mahkamah Agung (MA) sebelumnya.

“Sesuai dengan putusan pengadilan, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas murni,” ujar Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

SETYA NOVANTO BEBAS - Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, saat ditemui di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025). Ia menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, mantan Ketua DPR Setya Novanto selaku terpidana kasus korupsi e-KTP yang mendapat bebas bersyarat, baru bisa menduduki jabatan publik 2,5 tahun setelah bebas murni, yakni tahun 2029.
SETYA NOVANTO BEBAS - Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, saat ditemui di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025). Ia menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, mantan Ketua DPR Setya Novanto selaku terpidana kasus korupsi e-KTP yang mendapat bebas bersyarat, baru bisa menduduki jabatan publik 2,5 tahun setelah bebas murni, yakni tahun 2029. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Dengan status bebas bersyarat, Setnov masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap bulan hingga 1 April 2029.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa status tersebut bisa dicabut jika Setnov melanggar ketentuan.

“Yang pasti akan dicabut. Kalau menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya,” kata Mashudi.

Vonis, PK, dan Remisi: Jalan Panjang Menuju Kebebasan

Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar USD 7,3 juta dan sebuah jam tangan mewah Richard Mille senilai USD 135 ribu dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013.

Selain pidana penjara, ia dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti, dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK.

Baca juga: Setnov Bebas Bersyarat Gara-gara Bikin Klinik Hukum dan Rajin Berkebun di Sukamiskin

Namun, pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya memotong masa hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan. Hak politiknya juga hanya dicabut selama 2 tahun 6 bulan setelah bebas murni.

Selama menjalani hukuman, Setnov memperoleh remisi total 28 bulan 15 hari, termasuk remisi hari besar dan remisi khusus. Ia juga dinyatakan telah melunasi denda dan uang pengganti sesuai ketetapan KPK.

Jejak Jabatan Publik Setya Novanto

Setya Novanto lahir di Bandung, 12 November 1955. Ia memulai karier sebagai pengusaha mandiri sebelum terjun ke dunia politik melalui Partai Golkar. Karier politiknya melesat cepat dan mencatat sejumlah posisi penting:

  •  Anggota DPR RI 1999–2017, dapil Nusa Tenggara Timur II
  • Ketua Fraksi Golkar DPR RI 2009–2014, memimpin fraksi partai di parlemen
  •  Ketua DPR RI 2014–2015, 2016–2017, menjabat dua kali, sempat mengundurkan diri dan kembali
  • Ketua Umum Partai Golkar 2016–2017, terpilih dalam Munaslub menggantikan Aburizal Bakrie

Karier Swasta dan Bisnis: Pengusaha Serba Bisa

Perbandingan foto Setya Novanto saat muda dan kini
Perbandingan foto Setya Novanto saat muda dan kini (twitter)

Sebelum dikenal sebagai politikus papan atas, Setya Novanto menempuh perjalanan panjang sebagai pengusaha di berbagai sektor:

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan