Korupsi KTP Elektronik
Buronan KPK Paulus Tannos Menolak Diekstradisi, Menko Yusril: Itu Kewenangan Negara
Yusril Ihza Mahendra merespon kabar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos yang menolak diekstradisi.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespon kabar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos yang menolak diekstradisi.
Yusril menegaskan bahwa ekstradisi kewenangan negara bukan pribadi.
"Ekstradisi itu kewenangan negara, jadi kalau Singapura mengabulkan ekstradisi, dia (Tannos) dipaksa ekstradisi ke sini. Dia enggak bisa bilang nggak mau," kata Yusril kepada awak media di Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).
Yusril mengatakan sampai hari ini proses ekstradisi Paulus Tannos belum final proses.
"Kita sudah menegaskan bahwa Tannos adalah warga negara Indonesia. Dan karena kita sudah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura, jadi kali ini pemerintah tidak menggunakan jalur mutual legal assistance, atau police cooperation dengan Singapura, tapi ekstradisi," jelasnya.
Diketahui sidang penahanan (commital hearing) yang digelar di Pengadilan Singapura selama tiga hari, 23–25 Juni, terhadap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos telah usai.
Persidangan tiga hari itu baru membahas soal keberatan Paulus Tannos untuk diekstradisi ke Indonesia.
"Sidang tiga hari yang berakhir ini baru sampai tahap membahas keberatan pihak PT [Paulus Tannos]," kata duta besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
"Dan mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura," sambungnya.
Suryo mengatakan Pengadilan Singapura akan kembali melanjutkan proses sidang ekstradisi pada Senin, 7 Juli 2025.
Sidang akan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Paulus Tannos.
"Pihak pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juli dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," kata Suryo.
Ketika dikonfirmasi apakah pihak Indonesia juga akan menghadirkan saksi, Suryo menyatakan tidak.
"Yang mengajukan yang keberatan [Paulus Tannos]. Kalau Pemerintah RI sudah jelas maksud permintaannya bahwa PT merupakan tersangka pelaku korupsi e-KTP," ujarnya.
Suryo mengaku belum mengetahui agenda dari persidangan selanjutnya setelah tanggal 7 Juli.
Korupsi KTP Elektronik
Paulus Tannos Menolak Diekstradisi, Pengadilan Singapura Lanjutkan Sidang pada 7 Agustus 2025 |
---|
BREAKING NEWS Paulus Tannos Menolak Diekstradisi, Pengadilan Singapura Lanjut Sidang 7 Agustus 2025 |
---|
Menkum RI: Sampai Saat Ini Paulus Tannos Belum Bersedia Dipulangkan ke Indonesia |
---|
Menteri Hukum: Proses Pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia Masih Panjang |
---|
Siapa Paulus Tannos? Bongkar Profil dan Jejak Buronan Kasus e-KTP |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.