Korupsi KTP Elektronik
BREAKING NEWS Paulus Tannos Menolak Diekstradisi, Pengadilan Singapura Lanjut Sidang 7 Agustus 2025
Pengadilan Singapura menggelar sidang selama tiga hari, 23–25 Juni, terhadap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang penahanan (commital hearing) yang digelar di Pengadilan Singapura selama tiga hari, 23–25 Juni, terhadap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos telah usai.
Persidangan tiga hari itu baru membahas soal keberatan Paulus Tannos untuk diekstradisi ke Indonesia.
"Sidang tiga hari yang berakhir ini baru sampai tahap membahas keberatan pihak PT [Paulus Tannos]," kata duta besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
"Dan mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura," sambungnya.
Suryo mengatakan Pengadilan Singapura akan kembali melanjutkan proses sidang ekstradisi pada Senin, 7 Juli 2025.
Sidang akan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Paulus Tannos.
"Pihak pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juli dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," kata Suryo.
Ketika dikonfirmasi apakah pihak Indonesia juga akan menghadirkan saksi, Suryo menyatakan tidak.
"Yang mengajukan yang keberatan [Paulus Tannos]. Kalau Pemerintah RI sudah jelas maksud permintaannya bahwa PT merupakan tersangka pelaku korupsi e-KTP," ujarnya.
Suryo mengaku belum mengetahui agenda dari persidangan selanjutnya setelah tanggal 7 Juli.
Dikarenakan pihak Paulus Tannos bersikukuh menolak ekstradisi, maka kemungkinan persidangan berjalan alot.
"Belum tahu karena pengacara yang dipakai menggunakan segala cara untuk tidak diekstradisi. Akan makan waktu dan belum akan diputuskan cepat. Kita ikuti saja prosesnya," tutur Suryo.
Diketahui Pengadilan Singapura telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos.
Maka dari itu, proses persidangan ekstradisi Paulus Tannos mulai bergulir.
Adapun kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura.
Paulus Tannos
Pengadilan Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi
diekstradisi
Indonesia
Suryo Pratomo
perjanjian ekstradisi
Korupsi KTP Elektronik
Paulus Tannos Menolak Diekstradisi, Pengadilan Singapura Lanjutkan Sidang pada 7 Agustus 2025 |
---|
Menkum RI: Sampai Saat Ini Paulus Tannos Belum Bersedia Dipulangkan ke Indonesia |
---|
Menteri Hukum: Proses Pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia Masih Panjang |
---|
Siapa Paulus Tannos? Bongkar Profil dan Jejak Buronan Kasus e-KTP |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.