Minggu, 31 Agustus 2025

Demo di Jakarta

Jawaban Kapolri Listyo Sigit soal Desakan Mundur dari Jabatannya

Kapolri Listyo menegaskan dirinya sebagai prajurit siap kapan saja jika Presiden mengambil keputusan.

|
Foto Tangkapan Layar
JAWABAN KAPOLRI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025). Kapolri menjawab pertanyaan pers untuk mundur dari jabatannya. /Video Tribun Bogor 

 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Gelombang aksi unjuk rasa yang terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah dalam dua hari terakhir tak hanya menuntut keadilan bagi almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal dilindas kendaraan taktis Brimob saat aksi di kawasan DPR RI, Kamis (28/8/2025).

Beberapa massa aksi juga menyerukan desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur dari jabatannya.

Desakan serupa mengemuka di media sosial.

Salah satunya datang dari Aktor Nicholas Saputra.

Melalui cuitan di media sosial X miliknya, Nicholas dengan tegas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur dari jabatannya.

Apa Tanggapan Kapolri?

Menanggapi hal itu, Kapolri Listyo menegaskan dirinya sebagai prajurit siap kapan saja jika Presiden mengambil keputusan.

"Yang menyangkut dengan Kapolri itu hak prerogatif Presiden. Kita prajurit, kapan saja siap,” kata Listyo dalam keterangan pers di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).

Kapolri juga menekankan pihaknya tengah menindaklanjuti kasus tewasnya Affan Kurniawan.

Sebanyak tujuh anggota Brimob yang terlibat sudah ditangani Propam dan dijadwalkan menjalani sidang etik dalam waktu sepekan.

"Tidak menutup kemungkinan juga ada proses pidana apabila ditemukan pelanggaran. Kami juga membuka ruang untuk Kompolnas dan Komnas HAM agar bisa mengakses proses yang berjalan," ujarnya.

Sementara itu, eskalasi unjuk rasa yang meluas dalam dua hari terakhir dinilai Kapolri telah mengarah ke tindakan anarkis, mulai dari pembakaran fasilitas umum, perusakan halte, hingga penyerangan ke sejumlah markas aparat.

Presiden, kata Listyo, telah memerintahkan TNI-Polri untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum.

"Penyampaian pendapat itu hak setiap warga negara tapi harus memperhatikan kepentingan umum dan aturan yang berlaku," tegas Listyo.

Jejak Listyo Sigit

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mulai menjabat sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan