Rabu, 20 Agustus 2025

Royalti Musik

PO Bus Haryanto Larang Pemutaran Musik, Kru Bertanggung Jawab Bayar Royalti Apabila Ditagih LMKN

Aapabila ada tuntutan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada PT Haryanto, maka kru tersebut yang bertanggung jawab membayar

Editor: Erik S
Fajar Tok/FB Haryanto Mania
TIDAK PUTAR MUSIK- Perusahaan Otobus (PO) Haryanto memutuskan tidak lagi memutar musik atau lagu baik dari kanal YouTube atau dari flashdisk. 

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS -  Perusahaan Otobus (PO) Haryanto memutuskan tidak lagi memutar musik atau lagu baik dari kanal YouTube atau dari flashdisk.

Bus-bus yang membawa penumpang tersebut bakal hening tanpa ada dentuman musik yang biasa menghibur para penumpang sepanjang perjalanan.

Hal itu selaras dengan edaran yang dikeluarkan oleh PT Haryanto Motor Indonesia (manajemen PO Haryanto) pada 16 Agustus 2025  yang ditandatangani langsung oleh pemiliknya Haji Haryanto.

Baca juga: Didi Riyadi Sentil Regulasi soal Kisruh Royalti WAMI: Acuannya Apa Dulu?

Isi surat tersebut berkaitan dengan larangan kepada seluruh kru PO Haryanto agar tidak memutar musik atau lagu saat mengoperasikan bus.

Di dalam edaran tersebut juga menjelaskan jika kru PO Haryanto tidak menaati hal tersebut, apabila ada tuntutan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada PT Haryanto Motor Indonesia, maka kru tersebut yang bertanggung jawab membayar royalti.

Larangan pemutaran musik tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang mengatur tentang kewajiban membayar royalti oleh pihak yang menggunakan lagu secara komersial, serta bagaimana royalti tersebut dikelola dan didistribusikan.

Kepala Operasional Lapangan PO Haryanto, Kustiono menjelaskan, bahwa edaran larangan memutar musik tersebut berlaku sejak 16 Agustus 2025.

Terkait alasannya, pihaknya tidak tahu secara jelas.

Yang pasti dari pihak PO Haryanto yang ada di Jakarta mengingatkan perihal aturan royalti tersebut.

“Pak Haji (Haji Haryanto, pemilik PO Haryanto) menyesuaikan dengan perintah. Untuk sampai saat ini tidak boleh memutar musik. Kami belum tahu sampai kapan, ketika Pak Haji sudah katakan oke bisa dilanjut, musik bisa dilanjut lagi,” katanya di Desa Ngembalkulon, Kecamatan Jati, Kudus, Selasa (19/8/2025).

Adanya edaran ini kontan membuat seluruh perangkat pemutar musik di dalam bus harus dimatikan selama perjalanan.

Para penumpang diharapkan bisa memahami hal tersebut mengingat adanya polemik perihal penarikan royalti lagu.

“Saya pikir para penumpang juga paham dengan adanya isu royalti ini. 

Baca juga: Menteri Hukum: Putar Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Ini Alasannya

Kalau ada yang ingin mendengarkan musik, silakan menggunakan HP sendiri-sendiri,” kata Kustiono.

Tentang Royalti

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik, pemutaran lagu atau musik di angkutan umum termasuk bus bisa terkena royalti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan