Royalti Musik
T’Koos Band Serahkan Kesimpulan Sidang ke MK, Berharap Musisi Tak Lagi Takut Tampil
Grup musik T’Koos, yang sebelumnya dikenal sebagai T’Koes, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan berkas kesimpulan sidang
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Grup musik T’Koos, yang sebelumnya dikenal sebagai T’Koes, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan berkas kesimpulan sidang terkait uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Mereka berharap hasil gugatan ini bisa membawa angin segar bagi para musisi, khususnya pelaku pertunjukan yang selama ini dibayangi rasa takut saat tampil di publik.
“Kami baru saja menyerahkan berkas kesimpulan untuk sidang-sidang sebelumnya,” ujar drummer T’Koos, Agusta Dwi Susanto Marzal, di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
T’Koos dikenal sebagai band tribut yang membawakan lagu-lagu lawas, terutama karya legendaris Koes Plus.
Uniknya, seluruh personel band ini memiliki hubungan darah, menjadikan mereka bukan hanya rekan musik, tapi juga keluarga.
Namun, perjalanan mereka di panggung musik tak selalu mulus.
Larangan dari keluarga besar Koes Plus untuk membawakan lagu-lagu warisan tersebut membuat T’Koos terhambat tampil di publik.
Padahal, mereka telah membayar royalti dan menjalin komunikasi dengan pihak ahli waris.
Larangan itu berkaitan erat dengan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta, yang dinilai masih multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi musisi yang membawakan karya orang lain.
Baca juga: Hanung Bramantyo Pernah Dituntut Rp15 Miliar Gara-Gara Hak Cipta Properti Film Habibie & Ainun
“Bukan cuma kami, banyak musisi lain yang juga berjuang. Di dunia musik, membawakan lagu orang lain itu hal yang wajar. Tidak semua musisi menciptakan lagu sendiri,” kata Dwi.
Ia berharap sidang uji materi ini bisa menjadi titik terang bagi para musisi agar dapat tampil dan berkarya dengan tenang, tanpa rasa takut tersandung hukum.
“Kami ingin ke depan, para musisi bisa tampil dengan aman. Tidak ada lagi ketakutan atau kekhawatiran,” ujarnya.
Saat ini, MK tengah memproses dua permohonan uji materi terkait UU Hak Cipta, yakni Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025.
Perkara 28 diajukan oleh 29 musisi, termasuk nama-nama besar seperti Ariel NOAH dan Armand Maulana.
Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta berpotensi menjerat pelaku pertunjukan secara hukum, meskipun mereka tidak berniat melanggar hak cipta.
Royalti Musik
Polemik WAMI, Malik Atmadja: Penerima Royalti Saja Tak Percaya, Apalagi yang Akan Membayar? |
---|
Ari Lasso Serukan Petisi Audit WAMI, Ajak Musisi Gerak hingga Senggol Raffi Ahmad & Yovie Widianto |
---|
Sekjen PSSI Tanggapi Soal Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti: Aturan Buat Gaduh, Berisik! |
---|
Lagu di Acara Pernikahan Kena Royalti 2 Persen, Begini Penjelasan WAMI |
---|
Tak Puas Konsep Hitungan Royalti, Tompi Keluar dari WAMI & Gratiskan Lagu-lagunya di Konser dan Kafe |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.