Royalti Musik
T’Koos Band Serahkan Kesimpulan Sidang ke MK, Berharap Musisi Tak Lagi Takut Tampil
Grup musik T’Koos, yang sebelumnya dikenal sebagai T’Koes, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan berkas kesimpulan sidang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Grup musik T’Koos, yang sebelumnya dikenal sebagai T’Koes, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan berkas kesimpulan sidang terkait uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Mereka berharap hasil gugatan ini bisa membawa angin segar bagi para musisi, khususnya pelaku pertunjukan yang selama ini dibayangi rasa takut saat tampil di publik.
“Kami baru saja menyerahkan berkas kesimpulan untuk sidang-sidang sebelumnya,” ujar drummer T’Koos, Agusta Dwi Susanto Marzal, di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
T’Koos dikenal sebagai band tribut yang membawakan lagu-lagu lawas, terutama karya legendaris Koes Plus.
Uniknya, seluruh personel band ini memiliki hubungan darah, menjadikan mereka bukan hanya rekan musik, tapi juga keluarga.
Namun, perjalanan mereka di panggung musik tak selalu mulus.
Larangan dari keluarga besar Koes Plus untuk membawakan lagu-lagu warisan tersebut membuat T’Koos terhambat tampil di publik.
Padahal, mereka telah membayar royalti dan menjalin komunikasi dengan pihak ahli waris.
Larangan itu berkaitan erat dengan Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta, yang dinilai masih multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi musisi yang membawakan karya orang lain.
Baca juga: Hanung Bramantyo Pernah Dituntut Rp15 Miliar Gara-Gara Hak Cipta Properti Film Habibie & Ainun
“Bukan cuma kami, banyak musisi lain yang juga berjuang. Di dunia musik, membawakan lagu orang lain itu hal yang wajar. Tidak semua musisi menciptakan lagu sendiri,” kata Dwi.
Ia berharap sidang uji materi ini bisa menjadi titik terang bagi para musisi agar dapat tampil dan berkarya dengan tenang, tanpa rasa takut tersandung hukum.
“Kami ingin ke depan, para musisi bisa tampil dengan aman. Tidak ada lagi ketakutan atau kekhawatiran,” ujarnya.
Saat ini, MK tengah memproses dua permohonan uji materi terkait UU Hak Cipta, yakni Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025.
Perkara 28 diajukan oleh 29 musisi, termasuk nama-nama besar seperti Ariel NOAH dan Armand Maulana.
Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta berpotensi menjerat pelaku pertunjukan secara hukum, meskipun mereka tidak berniat melanggar hak cipta.
Royalti Musik
| Sedih Musisi Berseteru Soal Royalti, Addie MS Rekam Ulang Lagu 'Indonesia Raya' Tanpa Bayaran |
|---|
| Piyu Padi Sebut AKSI Sudah Bawa Masalah Royalti Lagu di Cafe dan Rumah Makan ke DPR |
|---|
| Ketika Putar Musik di Pusat Belanja Tak Lagi Terusik Polemik Royalti |
|---|
| Polemik Hak Cipta Menemui Titik Terang, Ahmad Dhani Optimis Bisa Perbaiki Musik Indonesia |
|---|
| Polemik Royalti Musik di Ruang Publik, Pelaku Usaha Cari Solusi Legal dan Efisien |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.