Royalti Musik
T’Koos Band Soal Larangan Cover Lagu: Tak Semua Musisi Mencipta, Tapi Semua Ingin Berkarya
Grup musik T’Koos menyuarakan keresahan para musisi yang kerap membawakan lagu milik orang lain.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Grup musik T’Koos menyuarakan keresahan para musisi yang kerap membawakan lagu milik orang lain.
Bagi mereka, keberadaan band cover atau penyanyi tribut adalah bagian penting dari ekosistem musik yang menjaga agar karya-karya lama tetap hidup.
“Di dunia ini pasti ada penyanyi atau band yang membawakan lagu orang lain. Itu harus ada. Enggak semua musisi mencipta, tapi semua ingin berkarya,” ujar drummer T’Koos, Agusta Dwi Susanto Marzal, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
T’Koos dikenal sebagai band tribut yang membawakan lagu-lagu legendaris Koes Plus.
Uniknya, seluruh personelnya memiliki hubungan darah, menjadikan mereka bukan hanya rekan musik, tapi juga keluarga.
Namun kini, mereka menghadapi larangan tampil di publik karena tidak mendapat izin dari keluarga besar Koes Plus untuk membawakan lagu-lagu tersebut.
Padahal, menurut Dwi, mereka telah membayar royalti dan menjalin komunikasi dengan pihak ahli waris.
“Kami mendukung sistem royalti sejak awal. Kami ikut semua mekanisme yang ada. Tapi tetap saja dilarang tampil,” keluhnya.
Larangan ini, menurut Dwi, berdampak besar pada performa dan semangat bermusik mereka.
Ia menegaskan bahwa membawakan lagu orang lain bukanlah bentuk pelanggaran, melainkan bentuk penghormatan terhadap karya yang sudah ada.
“Kalau lagu itu dibawakan lagi, artinya karya itu tetap hidup. Tapi tentu harus dengan sistem yang baik dan disepakati semua pihak,” jelasnya.
Baca juga: T’Koos Band Serahkan Kesimpulan Sidang ke MK, Berharap Musisi Tak Lagi Takut Tampil
T’Koos Gugat UU Hak Cipta ke MK
Atas situasi tersebut, T’Koos mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan mereka terdaftar dengan Nomor 37/PUU-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, mereka menilai Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta menimbulkan ketidakpastian hukum.
Meskipun sudah membayar royalti dan berkomunikasi dengan ahli waris, mereka tetap dilarang membawakan lagu-lagu Koes Plus.
Royalti Musik
Tolak Royalti Musik 2 Persen di Pesta Pernikahan, Backstagers: Nikah Bukan Konser Musik Komersial |
---|
Polemik WAMI, Malik Atmadja: Penerima Royalti Saja Tak Percaya, Apalagi yang Akan Membayar? |
---|
Ari Lasso Serukan Petisi Audit WAMI, Ajak Musisi Gerak hingga Senggol Raffi Ahmad & Yovie Widianto |
---|
Sekjen PSSI Tanggapi Soal Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti: Aturan Buat Gaduh, Berisik! |
---|
Lagu di Acara Pernikahan Kena Royalti 2 Persen, Begini Penjelasan WAMI |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.