Sabtu, 16 Agustus 2025

Royalti Musik

T’Koos Band Soal Larangan Cover Lagu: Tak Semua Musisi Mencipta, Tapi Semua Ingin Berkarya

Grup musik T’Koos menyuarakan keresahan para musisi yang kerap membawakan lagu milik orang lain. 

Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Drumer grup musik T’koos, Agusta Dwi Susanto Marzal saat diwawancarai di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (15/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Grup musik T’Koos menyuarakan keresahan para musisi yang kerap membawakan lagu milik orang lain. 

Bagi mereka, keberadaan band cover atau penyanyi tribut adalah bagian penting dari ekosistem musik yang menjaga agar karya-karya lama tetap hidup.

“Di dunia ini pasti ada penyanyi atau band yang membawakan lagu orang lain. Itu harus ada. Enggak semua musisi mencipta, tapi semua ingin berkarya,” ujar drummer T’Koos, Agusta Dwi Susanto Marzal, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).

T’Koos dikenal sebagai band tribut yang membawakan lagu-lagu legendaris Koes Plus

Uniknya, seluruh personelnya memiliki hubungan darah, menjadikan mereka bukan hanya rekan musik, tapi juga keluarga.

Namun kini, mereka menghadapi larangan tampil di publik karena tidak mendapat izin dari keluarga besar Koes Plus untuk membawakan lagu-lagu tersebut. 

Padahal, menurut Dwi, mereka telah membayar royalti dan menjalin komunikasi dengan pihak ahli waris.

“Kami mendukung sistem royalti sejak awal. Kami ikut semua mekanisme yang ada. Tapi tetap saja dilarang tampil,” keluhnya.

Larangan ini, menurut Dwi, berdampak besar pada performa dan semangat bermusik mereka. 

Ia menegaskan bahwa membawakan lagu orang lain bukanlah bentuk pelanggaran, melainkan bentuk penghormatan terhadap karya yang sudah ada.

“Kalau lagu itu dibawakan lagi, artinya karya itu tetap hidup. Tapi tentu harus dengan sistem yang baik dan disepakati semua pihak,” jelasnya.

Baca juga: T’Koos Band Serahkan Kesimpulan Sidang ke MK, Berharap Musisi Tak Lagi Takut Tampil

T’Koos Gugat UU Hak Cipta ke MK

Atas situasi tersebut, T’Koos mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan mereka terdaftar dengan Nomor 37/PUU-XXIII/2025.

Dalam permohonannya, mereka menilai Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Meskipun sudah membayar royalti dan berkomunikasi dengan ahli waris, mereka tetap dilarang membawakan lagu-lagu Koes Plus.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan