Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Lisa Mariana Minta Ulang, Mantan Staf Ahli Kapolri Tegaskan Hasil Tes DNA di Indonesia Final
Lisa Mariana minta tes DNA ulang di Singapura, tapi Mantan Staf Ahli Kapolri tegaskan hasil di Indonesia sudah sah dan final.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan selebgram Lisa Mariana memasuki babak baru.
Setelah viral dengan pengakuannya memiliki anak dari hubungan dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana kini harus menghadapi proses hukum.
Selebgram sekaligus mantan model majalah dewasa itu dilaporkan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebagai bagian dari proses hukum, tes DNA pun dilakukan untuk memastikan kebenaran klaim yang dilontarkan Lisa.
Hasil tes menyatakan bahwa politisi 53 tahun itu bukan ayah biologis dari CA, putri Lisa Mariana.
Namun alih-alih menerima, Lisa justru merasa kurang puas dengan hasil tersebut dan meminta agar dilakukan tes DNA ulang di Singapura.
Menanggapi sikap Lisa, mantan Staf Ahli Kapolri, Ricky Sitohang turut buka suara.
Purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini menegaskan bahwa hasil tes DNA yang dilakukan di Indonesia sudah bersifat final dan mengikat secara hukum.
"Yang namanya kalau tes DNA sudah final dan mengikat, itu enggak bisa diganggu juga. Itu kan berhasil dan dihasilkan oleh lab yang berkekuatan hukum," ujar Ricky, dikutip Tribunnews, Minggu (24/8/2025).
Mantan Kapolda NTT ini menambahkan bahwa hasil tersebut tidak dapat diubah begitu saja.
"Berarti di pihak kepolisian ya sudah, itu hasilnya. Enggak bisa diubah-ubah lagi," lanjut pemilik nama lengkap Irjen. Pol. (Purn.) Ricky Herbert Parulian Sitohang, S.H tersebut.
Baca juga: Ridwan Kamil Tawarkan Damai ke Lisa Mariana, Pihak Revelino Minta Atalia Praratya Tak Memaafkan
Meski begitu, Ricky menegaskan bahwa Lisa tetap memiliki hak jika ingin melakukan tes DNA di luar negeri.
"Kalau seandainya kau mau tes DNA di mana pun, ya silakan saja. Itu kan hakmu. Mau tes ke luar negeri juga silakan, itu hakmu," kata pria berusia 66 tahun ini.
Namun, ia menekankan bahwa proses hukum di Indonesia tetap merujuk pada hasil tes dari laboratorium forensik nasional.
"Tapi tetap aja kalau sampai di Indonesia menggunakan laboratorium forensik kita. Itu aja. Jadi ya silakan saja kalau kau tidak berterima dengan apa faktanya," pungkas Ricky.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.