Pertamina Tegas Tindak SPBU Nakal, Prioritaskan Layanan Masyarakat
Penyegelan SPBU 34.167.12 menjadi bentuk keseriusan dalam menjaga hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat.
Untuk mencegah adanya praktik penggunaan alat manipulatif di dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan membekali pengetahuan tim di lapangan guna memastikan keakuratan dispenser SPBU dan mempertebal pengawasan kualitas di lapangan.
Jika masyarakat menemukan adanya indikasi praktik pelayanan yang tidak sesuai di SPBU, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135.
Baca juga: Sobat Aksi Ramadan 2025: 53 Relawan Pertamina Group Ikut Gotong Royong Bersihkan Masjid di Sorong
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Penyegelan-dispenser-SPBU-3443111.jpg)