Piala Dunia 2022
Cara dan Panduan Gelar Nobar Piala Dunia 2022 Qatar, di Area Publik Wajib Memiliki izin
Berikut cara & panduan menggelar nobar Piala Dunia 2022 Qatar dari pihak Indonesia Entertaiment Group (IEG), lengkap dengan kontak yang bisa dihubungi
Penulis:
Muhammad Nursina Rasyidin
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
4. Pihak IEG meregulasikan untuk area komersial seperti di cafe/restaurant/hotel/mall dan lainnya.
Jika tidak melakukan pendaftaran maka pihak IEG akan memberi teguran, dan jika tetap dilaksanakan nobar Piala Dunia 2022 Qatar akan diberikan sanksi.
Perihal nobar Piala Dunia 2022 Qatar ini akan dipantau langsung oleh pihak IEG yang sudah memiliki tim dan pengacara.
Berikut kontak pihak IEG yang bisa dihubungi untuk mengajukan kerjasama nobar Piala Dunia 2022 Qatar:
Moblie: 0821-1255-6669 (WA)
Email: sportshub@ieg.co.id
Himbauan dari pihak IEG
Sehubungan dengan penayangan FIFA World Cup Qatar 2022 di beberapa platform Surya Citra Media antara lain SCTV, Indosiar, Vidio, Moji, Mentari TV, Nex Parabola, dan Champions TV, kami informasikan bahwa hak penyelenggaraan nonton bersama di area publik sepenuhnya milik pemegang hak siar.
Pihak yang berminat untuk mengadakan event nonton bersama di area publik harus memiliki izin dari PT. Indonesia Entertaimen Grup dengan mengirimkan email ke alamat sporthub@ieg.co.id atau menghubungi nomor berikut 0821-1255-6669.
(Tribunnews.com/Sina)