Pilkada Serentak 2020
Tahapan Pilkada Lanjutan Resmi Dimulai Hari Ini
Pertama, ketentuan Pasal 122A ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Hendra Gunawan
Ketiga, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menindaklanjuti Keputusan ini dengan menetapkan Pemilihan lanjutan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Keempat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melanjutkan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Kelima, Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk diketahui, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020.
Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.
Sementara, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020. Waktu tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 karena penundaan tahapan pilkada pada Maret lalu akibat pandemi Covid-19.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada serentak 2020 sebanyak 105.396.460 jiwa.
Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi.