Pilkada Serentak 2020
Tahapan Pilkada Lanjutan Resmi Dimulai Hari Ini
Pertama, ketentuan Pasal 122A ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahapan lanjutan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pasca penundaan akibat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), resmi dimulai pada Senin 15 Juni 2020.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari pihak KPU RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, menandatangani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020, pada 15 Juni 2020.
Penetapan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 itu didasarkan pada tiga hal.
Baca: Menuju Pilkada Solo, Kabar Achmad Purnomo Mundur hingga Calon Pas Wakil Gibran
Baca: Depok Siap Laksanakan Pilkada Desember 2020 dengan Protokol Kesehatan
Baca: Pilkada Serentak 2020, KPU Butuh Jutaan Masker dan Sabun Cair
Pertama, ketentuan Pasal 122A ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang menyatakan penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedua, berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi Pemilihan Umum dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2020, menyetujui lanjutan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang ditunda dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020, dan pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Ketiga, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2020.
Ada lima konsekuensi terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020
Pertama, KPU Menetapkan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda meliputi:
a. Pelantikan dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara;
b. Verifikasi Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan;
c. Pembentukan dan Masa Kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; dan
d. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Kedua, Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020.
Ketiga, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menindaklanjuti Keputusan ini dengan menetapkan Pemilihan lanjutan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Keempat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melanjutkan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Kelima, Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk diketahui, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020.
Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.
Sementara, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020. Waktu tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 karena penundaan tahapan pilkada pada Maret lalu akibat pandemi Covid-19.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada serentak 2020 sebanyak 105.396.460 jiwa.
Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi.