Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2020

369 ASN Langgar Netralitas, Didominasi Kampanye di Medsos

Sebanyak 369 ASN dilaporkan melanggar netralitas karena terlibat dalam sejumlah kegiatan politik

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 - Pendaftaran petugas Pemilu seperti PPK/PPS untuk Pilkada Serentak 2020, telah dibuka. Simak syarat-syaratnya. 

Ini akhirnya membuat ASN kian bimbang.

Ghufron mengatakan yang perlu diperbaiki adalah pemerintah pusat harus bisa
memastikan keamanan jabatan ASN ketika dituntut netral dalam politik lokal.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan Misbah mengatakan, longgarnya
pengawasan akan pemberian sanksi di PPK terjadi karena ada kendala pada regulasi.

Untuk itu, pihaknya bersama KPK, KemenPANRB, Kemendagri, dan KASN tengah
menggodok surat keputusan bersama mengatur alur pengawasan dan sanksi
pelanggaran netralitas ASN.

Sejauh ini, sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN diatur melalui Peraturan
Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di situ diatur
pelanggaran netralitas ASN dapat diberi sanksi administratif dan pidana.

Sanksi administratif ini yang harus melalui rekomendasi KASN dan ditindak oleh PPK.
Sedangkan sanksi pidana juga didapati punya kendala dalam penindakannya.

"Ada beberapa hal pelanggaran ketika sampai proses pidana dan terbukti, begitu
petahana terpilih kembali [petahana] bisa [membantu ASN] dan menjadikan itu promosi,"  ungkapnya.

Abhan pun mengingatkan para ASN agar bijak menggunakan media sosial. Menurut dia,
mengunggah dan me-like foto saja dapat diartikan sebagai keberpihakan kepada salah
satu pasangan calon kepala daerah.

Meski mengunggah dan me-like foto memang
bukan merupakan pelanggaran, namun kata dia, maksud melakukan itu di media sosial dapat diartikan keberpihakan.

"Itu bagian dari bentuk dukungan dianggap bukan
pelanggaran, tetapi substansi menunjukkan keberpihakan. Hati-hati ASN menggunakan media sosial," ujarnya.

Abhan menyebut ASN berada di posisi serba salah. Namun, pada intinya, dia
menegaskan, ASN harus netral. Apabila tidak netral, kata dia, dapat dijerat sanksi
pelanggaran administrasi atau pidana.

"ASN kalau disurvei lebih bagus seperti TNI/Polri dicabut hak pilih. Tetapi, undang-undang memberikan hak istimewa, karena tidak semua orang.

Hak istimewa menggunakan secara baik dan jangan disalahkan netralitas itu.
Negara mengakui ASN mempunyai hak pilih," tambahnya.(tribun network/gle/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan