Pilkada Serentak 2020
PBNU dan PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tunda Pilkada di Tengah Darurat Pandemi
Kasus Covid-19 masih meningkat di Indonesia. PBNU dan PP Muhammadiyah meminta pemerintah menunda Pilkada serentak 2020.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada serentak pada akhir tahun 2020.
Menurutnya pelaksanaan Pilkada sebaiknya ditunda hingga status darurat pandemi ini dapat dilewati bersama.
Permintaan Said Aqil Siroj ditujukan untuk KPU, pemerintah dan DPR RI.
"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Baca: Kapolri Idham Azis Keluarkan Maklumat Soal Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020
Ia menjelaskan jika Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan masih sulit untuk menghindari penularan Covid-19.
"Pelaksanaan pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," imbuhnya.
Permintaan penundaan Pilkada ini bukan tanpa alasan, menurutnya anggaran Pilkada dapat digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Selain itu, Nahadlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi," kata Said Aqil Siradj.
Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menganjurkan KPU untuk meninjau kembali jadwal pelaksannan Pilkada ditengah pandemi Covid-19.

"Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membahas secara khusus dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR, dan instansi terkait agar pelaksanaan Pemilukada 2020 dapat ditinjau kembali jadwal pelaksanaannya," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Haedar Nashir menjelaskan jika keselamatan masyarakat lebih penting daripada melaksanakan Pilkada ditengah pandemi.
Baca: KPU Akui Sulit Hapus Bentuk Kampanye Tatap Muka
"KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar Pilkada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan."
"Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan pilkada yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ubah PKPU terutama terkait pelibatan massa secara tatap muka.
"Bawaslu mengusulkan agar KPU melakukan perubahan PKPU Kampanye," ujar Fritz kepada Tribunnews.com, Rabu (12/9/2020).
Terutama Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Baca: Mendagri Tito : Tidak Fair Kalau Semua Kerumunan Kampanye Dibatasi, yang Diuntungkan Petahana
Pasal 59 dan 63 dalam PKPU ini berpotensi menimbulkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020.
Baca: Perludem: KPU Bisa Tak Mengizinkan Konser Musik di Kampanye Pilkada
Pada Pasal 59, diatur tentang debat publik yang membolehkan 50 pendukung hadir. Pasal 63 mengatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan UU.
Antara lain, tidak dilarang melakukan konser musik.
Fritz mengatakan masih ada waktu untuk melakukan perubahan, sebelum berlangsungnya waktu kampanye Pilkada.
"Agar konser dan hal-hal yang melibatkan massa dapat dibatasi. Meskipun kita sepakat bahwa ada penerapan protokol kesehatan, kepatuhannya merupakan tantangan bersama," tutur Fritz.
Dua pasal dalam PKPU 10, yakni Pasal 59 dan Pasal 63 menuai kritik dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Sebab, aturan pada dua pasal itu dikhawatirkan berpotensi menghadirkan banyak orang.
(Tribunnews.com/Mohay/Dennis Destryawan) (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma Fitria/ Chusna Farisa)