Pilkada Serentak 2020
Gugatan Pilkada 2020 Melonjak Hampir Dua Kali Lipat Dalam 3 Hari, MK Sudah Terima 87 Permohonan
MK telah menerima 87 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada 2020. Jumlah itu melonjak hampir dua kali lipat lebih dibanding pada Jumat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 87 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020. Jumlah itu melonjak hampir dua kali lipat lebih dibanding pada Jumat (18/12/2020) sore.
Ketika itu, MK baru menerima sekitar 40 permohonan PHPU.
"(Sekarang) sudah 87 (permohonan)," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi Tribun, Senin (21/12/2020).
Fajar menerangkan, dari jumlah permohonan itu paling banyak terkait pemilihan bupati yakni sebanyak 77 permohonan PHPU, sementara pemilihan wali kota terdapat sembilan permohonan.
Sementara untuk Pilgub yakni pilkada Bengkulu pasangan calon nomor urut 3 Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersiap menghadapi sengketa hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK). Serangkaian rapat koordinasi dan bimbingan teknis telah dilakukan KPU.
Baca juga: Forum Diaspora NTT Berharap MK Profesional Tangani Sengketa Hasil Pilkada
Rapat koordinasi yang dilangsungkan dua bagian. Yaitu koordinasi internal bersama KPU daerah yang menyelenggarakan Pilkada, serta koordinasi eksternal antara KPU dengan MK.
"KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) dalam persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu/Pilkada (PHPU) di MK," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asyari.
Adapun bimbingan teknis juga dilangsungkan dalam dua bagian, yakni internal antar KPU RI dengan KPU daerah, dan eksternal melibatkan MK dengan KPU daerah sebagai pesertanya.
Terdapat tiga materi yang dibahas dalam rakor maupun bimtek.
gugatan Pilkada 2020
Fajar Laksono
Mahkamah Konstitusi (MK)
Sengketa Hasil Pilkada
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Pilkada 2020
Running News
Pilkada Serentak 2020
1. Permohonan Danni-Nasir Soal Sengketa Pilkada Nunukan Tak Diterima MK, Ini Pertimbangan Hakim |
---|
2. Permohonan Habsi-Irwan Soal Sengketa Pilkada Mamuju Tak Dilanjutkan MK |
---|
3. Lewati Tenggat Waktu, Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Tapanuli Selatan Tak Diterima MK |
---|
4. Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Batam yang Diajukan Lukita-Abdul Basyid Tak Diterima MK |
---|
5. MK Tolak Gugatan Pilkada Asahan yang Diajukan Cabup/Cawabup Nurhajizah Marpaung - Hendri Siregar |
---|