Pilkada Serentak 2020
MK Jadi Gerbang Terakhir Penyelesaian Sengketa Pilkada
diperlukan kenegarawanan hakim konstitusi. Terutama untuk mengurai masalah yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan dapat mengurai 135 perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang teregister.
Mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan untuk itu diperlukan kenegarawanan hakim konstitusi.
Terutama untuk mengurai masalah yang terstruktur, sistematis, dan masif. Sehingga dapat melahirkan keadilan yang substantif.
Baca juga: 40 Komisioner KPU Terpapar Covid-19 Usai Penyelenggaraan Pilkada Serentak
"Maka kita tentu berharap MK menjadi gerbang terakhir dispute resolution dilakukan. Selama ini belum cukup efektif, tetapi ada peningkatan KPU/DKPP untuk meningkatkan penyelesaian masalah," ujar Bambang dalam diskusi webinar, Kamis (21/1/2021).
Bambang berharap kepada kenegarawanan hakim Mahkamah Konstitusi karena masalah yang dihadapi sangat nyata dan bisa dirasakan.
Sebab, saat ini, penegakan hukum masih terkendala dalam hukum formal yang sangat menyekat-sekat poses itu.
Baca juga: Polri Bakal Gelar Pengamanan Hakim-Hakim yang Pimpin Sidang Sengketa Pilkada Serentak 2020
"Bahkan beberapa regulasi tidak tegas apa yang harus dilakukan," ucap Bambang.
Bambang berharap MK bisa membuat keadilan substantif. MK bisa mengadili berbagai kasus kecurangan pilkada yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Contoh pelanggaran yang masih marak adalah politik uang atau money politics di berbagai daerah. Bambang menilai MK perlu progresif dalam mengadili perkara-perkara terstruktur dan masif tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Sengketa Pilkada Serentak
Sengketa Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Pilkada Serentak 2020
1. Permohonan Danni-Nasir Soal Sengketa Pilkada Nunukan Tak Diterima MK, Ini Pertimbangan Hakim |
---|
2. Permohonan Habsi-Irwan Soal Sengketa Pilkada Mamuju Tak Dilanjutkan MK |
---|
3. Lewati Tenggat Waktu, Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Tapanuli Selatan Tak Diterima MK |
---|
4. Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Batam yang Diajukan Lukita-Abdul Basyid Tak Diterima MK |
---|
5. MK Tolak Gugatan Pilkada Asahan yang Diajukan Cabup/Cawabup Nurhajizah Marpaung - Hendri Siregar |
---|