Pilpres 2019
Pemkot Semarang: Kawasan Simpang Lima Tidak Boleh Dipakai Kampanye Paslon 01 Maupun 02
Larangan itu karena berlaku untuk semua pihak, baik pasangan calon presiden 01 maupun pasangan calon presiden 02
Pemerintah Kota Semarang, kata Sriyanto, telah mengirim surat balasan tertanggal 9 April 2019, yang isinya melarang lapangan digunakan untuk kampanye partai politik.
Surat bernomor 426.23/2345 yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang itu ditandatangani Pj Sekda Kota Semarang Agus Riyanto.
Berikut petikannya:
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Semarang telah berkomitmen, Lapangan Pancasila/Simpang Lima tidak diperuntukkan untuk kegiatan kampanye bagi semua partai politik.
Selanjutnya terkait dengan permohonan tempat kampanye yang diajukan DPC Partai Gerindra Kota Semarang, silakan menggunakan tempat-tempat yang sudah disediakan untuk kegiatan kampanye sesuai dengan keputusan KPU Kota Semarang.
Laporan: Nazar Nurdin
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Pemkot Semarang: Simpang Lima Tidak Boleh Dipakai Kampanye Paslon 01 ataupun 02