Senin, 11 Agustus 2025

Pemilu 2019

Terkait Quick Count Pemilu 2019, MK: Hasil Quick Count Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait quick count pada Pemilu 2019. MK menyatakan jika quick count dapat dirilis pukul 15.00 WIB

Tribunnews/JEPRIMA
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait quick count pada Pemilu 2019. MK menyatakan jika quick count dapat dirilis pukul 15.00 WIB. MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilihnya di wilayah Indonesia barat. 

"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.

Baca: Quick Count Pilpres 2019, 33 Lembaga Daftar ke KPU hingga Perkiraan Waktu Deklarasi Pemenang Pilpres

Baca: Jadwal Pengumuman Hasil Hitung Cepat/Quick Count Pilpres 2019 Versi Litbang Kompas

Dengan putusan ini, maka aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat sendiri baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Putusan MK, 'Quick Count' Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan