Pemilu 2019
Terkait Quick Count Pemilu 2019, MK: Hasil Quick Count Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait quick count pada Pemilu 2019. MK menyatakan jika quick count dapat dirilis pukul 15.00 WIB
Editor:
Whiesa Daniswara
"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.
Baca: Quick Count Pilpres 2019, 33 Lembaga Daftar ke KPU hingga Perkiraan Waktu Deklarasi Pemenang Pilpres
Baca: Jadwal Pengumuman Hasil Hitung Cepat/Quick Count Pilpres 2019 Versi Litbang Kompas
Dengan putusan ini, maka aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir.
Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat sendiri baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Putusan MK, 'Quick Count' Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB