Pemilu 2019
Menit-menit JELANG COBLOSAN Belum Juga Dapat C6 atau Belum Terdaftar DPT? Lakukan Hal Ini
Hari ini Pemilu serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Nah, kalau kamu mengalami kendala, misalkna belum dapat formulir c6 atau tak terdaftar di DPT
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Anita K Wardhani
Ini adalah kali pertama dalam sejarah Indonesia, Pilpres dan Pileg 2019 dilakukan secara serentak dan bersamaan.
Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan memilih lima hal sekaligus.
Saat di TPS, kita akan menerima empat hingga lima surat suara untuk dicoblos.
Yang harus diperhatikan, ada pengecualian yang berlaku di DKI Jakarta.
Pemilih hanya akan menerima empat surat suara.
Sebab, pemilih di DKI Jakarta tidak akan memilih para caleg di tingkat kabupaten/kota.
Lima surat suara tersebut dibedakan berdasarkan warna dan kelimanya memiliki fungsi berbeda.
Sehingga kamu harus benar-benar memperhatikan agar tak salah memilih.
Berikut lima warna suara dalam Pemilu 2019 serta cara mencoblosnya yang benar:

1. Surat suara warna abu-abu
Surat suara warna abu-abudiperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.
Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.
Untuk surat suara warna abu-abu, kamu harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

2. Surat suara warna kuning
Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.