Pilpres 2019
Sandiaga Uno Diisukan Kembali Jadi Wagub DKI Tuai Polemik, Apa Kata Mereka?
Posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta membayang-bayangi Sandiaga Uno. Berikut tanggapan para politisi maupun pemerintah
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Syarif mengatakan, Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno tidak kembali masuk Balai Kota DKI Jakarta sebagai Wakil Gubernur pasca Pilpres 2019.
Menurut Syarif, Sandiaga akan berkantor di kantor Wakil Presiden RI sebagai Wapres.
"Itu dagelan nggak berkelas, sudah membingkaikan (framing) Sandi akan kembali jadi Wagub, tapi justru akan ke sebelah Balai Kota di kantor Wapres," kata Syarif seperti dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Sabtu (20/4/2019).
Pasangan Prabowo-Sandiaga bahkan sudah melakukan syukuran dan doa kemenangan di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.
Mereka tidak mengakui hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga yang memenangkan pasangan Jokowi-Maruf.
Mereka mengklaim memperoleh kemenangan 62 persen suara dalam Pilpres 2019.
"Bahkan untuk DKI berdasarkan hasil form C1 pasangan Prabowo-Sandi unggul dengan meraih 56 persen suara," kata Syarif.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjawab, tak ada aturan yang melarang Sandiaga kembali menjadi wagub.
"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019).
Baca: Soal Peluang Sandiaga Kembali Jadi Wagub DKI, Ini Kata TKN Jokowi-Maruf
Akmal mengatakan, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD DKI Jakarta melalui gubernur.
Sesudah itu, DPRD DKI jakarta menggelar pemilihan atas dua nama itu.
Saat ini, dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga sudah diterima gubernur dan diteruskan ke DPRD.
Namun, DPRD belum mulai menyiapkan pemilihan.
Lalu, bisakah nama Sandiaga dimasukkan agar dipilih kembali?
"Bisa saja, kenapa tidak?" ujar Akmal dikutip dari Kompas.com.
Hanya saja, Akmal mengingatkan, secara etika, langkah itu tidak etis.
Akmal mengingatkan, jika hal itu dilakukan, harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi itu.
"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan," ucap dia.
"Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," kata Akmal.
Sebelum melenggang sebagai calon wakil presiden, Sandiaga Uno melepas jabatannya sebagai wakil gubernur DKI Jakarta.
Baca: Kesehatan Sandiaga Uno Berangsur Membaik, Tak Lagi Pucat dan Sudah Kembali Berolahraga
Dalam pidato pengunduran diri yang dibacakannya di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 27 Agustus 2018, Sandiaga memilih mengundurkan diri kendati bisa cuti dan kembali jika kalah.
"Mempertimbangkan betapa besar tugas seorang wakil gubernur, betapa berat kerja di Jakarta, dan menghindari risiko politisasi jabatan, menjauhkan dari mudharat pejabat yang mengintervensi dan menyalahgunakan birokrasi, anggaran, dan fasilitas, maka saya memilih ikhlas berkorban untuk tidak mengambil cuti," kata Sandiaga di hadapan para anggota dewan dan pejabat Pemprov DKI, di Gedung DPRD DKI Jakarta kala itu. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com/Kompas.com)