Pilpres 2019
Respons KPU Sikapi Soal Ribuan Laporan Kecurangan yang Dikantongi BPN dan Seknas Prabowo-Sandi
Ketua KPU RI, Arief Budiman mempertanyakan soal 1.500 laporan data kecurangan yang disinggung cawapres Sandiaga Uno
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI, Arief Budiman mempertanyakan soal 1.500 laporan data kecurangan yang disinggung cawapres Sandiaga Uno lewat informasi dari BPN dan juga Seknas Prabowo-Sandi.
Arief Budiman melihat kesalahan entry data terjadi di Situng, dan item di dalam Situng jumlahnya sangat banyak.
"Kalau dari surat suara, data pemilih, hasil perolehan suara, itu kesalahannya di mana? Nah, kalau terjadi kesalahan input itu di Situng. Kalau koreksi itu bisa dilakukan ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan silakan saja nanti peserta pemilu," kata Arief Budiman di kantornya, Senin (29/4/2019).
Baca: Respons Sekjen PDIP Sikapi Soal Pemindahan Ibu Kota Negara ke Luar Pulau Jawa
Lebih lanjut, Arief Budiman menyebut kesalahan input tak hanya terjadi di Pilpres, tapi juga dalam Pileg.
"Maka itu, ruang untuk adanya koreksi itu sangat mungkin dilakukan dalam rekap di jenjang berikutnya," lanjutnya.
Situng, kembali dikatakan Arief, tidak menjadi bahan untuk penetapan pada 22 Mei 2019 nanti.
"Ini menjadi alat bantu memberikan informasi dengan cepat, bagian dari penyediaan informasi yang terbuka dan transparan kepada publik," katanya.
Baca: Tanggapi Putusan MA Tentang Perkara Kartel Harga Skutik, AHM: Kami Hormati Putusan Mahkamah Agung
Seperti diketahui, lewat informasi yang didengar dari BPN Prabowo-Sandi dan juga Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, cawapres Sandiaga Uno mendukung soal adanya pembentukan tim pencari fakta pemilu yang independen untuk menelusuri adanya kecurangan-kecurangan yang terjadi.
Hal tersebut berdasarkan pada temuan yang soal adanya laporan yang jumlahnya ribuan dari BPN dan juga Seknas Prabowo-Sandi.
Baca: Presiden Joko Widodo Putuskan Ibu Kota Pindah ke Luar Pulau Jawa
"Jadi BPN-Seknas sudah membuka dan tadi saya dengar 1.500 lebih dilaporkan. Kalau sudah ribuan itu bukan kasus per kasus, tapi sudah secara sistem. Ini perlu ditanggapi cepat oleh penyelenggara pemilu," kata Sandi di Seknas, Minggu (28/4/2019).
Minta Bawaslu proses cepat
Juru kampanye nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Lieus Sungkharisma, meminta Bawaslu memproses dugaan kecurangan di Pemilu 2019.
Menurut dia, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan itu mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecamatan, provinsi, hingga nasional.
Dia mengungkapkan, BPN Prabowo-Sandiaga sudah menemukan 1.261 kasus dugaan kecurangan selama tahapan Pilpres 2019.
"Kami berharap Bawaslu dan pihak-pihak terkait, termasuk DKPP merespon temuan atas dugaan kecurangan ini," kata Lieus, Senin (29/4/2019).
Baca: Cuma di IIMS! Remote Control Adventure, Permainan yang Melatih Kesabaran dan Mengasah Ketajaman Otak
Baca: Kepala BKP Kementan: Ketahanan Pangan Syarat Mutlak Pembangunan Nasional
Dia menegaskan, pihaknya tidak ingin proses demokrasi yang berbiaya sangat mahal ini tercederai karena terjadi kecurangan. Sebab, kata dia, akan berdampak sangat besar bagi negara ini.
Apabila terjadi kecurangan, lanjut dia, pemimpin Indonesia mendatang akan kehilangan legitimasi karena kecurangan-kecurangan yang dilakukan secara sistemik dan massif.

"Terlalu mahal ongkos yang harus dibayar jika ternyata Pilpres dikotori ambisi pribadi dan kepentingan sekelompok orang," kata dia.
Untuk itu, dia meminta, penyelenggara pemilu khususnya KPU bekerja sesuai aturan. Dia menambahkan, masyarakat menggantungkan harapan supaya penyelenggaraan pemilu berlangsung jujur dan adil.
"Ingat, ratusan juta rakyat Indonesia kini menggantungkan harapannya pada kerja KPU. Jadi jangan main-main," tambah komandan Gabungan Relawan Demokrasi Pancasila itu.
Baca: Hari Ini, Emas Antam Ditransaksikan Rp 664.000 per Gram
Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Abhan mengajak semua pihak berpartisipasi mengawal proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 mulai dari kecamatan, kabupaten/kota sampai tingkat nasional.
Karena masyarakat maupun peserta pemilu berhak untuk terlibat mengawasi mengawasi tahapan pemilu.
Dikatakan Abhan, partisipasi masyarakat merupakan salah satu faktor pendukung kelancaran tahapan pemilu.
Baca: Ini Fakta Terbaru Video Panas Cut Tari & Ariel Noah 9 Tahun Silam, Hotman: Cut Tari Ngaku 3 Kali
Bahkan, selain mengawasi, masyarakat juga berhak untuk melaporkan jika menemukan kecurangan, atau melihat ada proses yang dilanggar dalam proses rekapitulasi suara berjenjang.
Bawaslu menurutnya, membuka pintu bagi siapapun yang merasa kurang puas terhadap hasil rekapitulasi suara untuk mengajukan keberatan.