Pilpres 2019
Mantan Panglima TNI Respons Rencana Mayjen (Purn) Kivlan Demo KPU dan Bawaslu
Tujuan unjuk rasa itu adalah menuntut penyelenggara Pemilu mendiskualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI nomor urut 01.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
"Sedang beredar sekarang ajakan pak Kivlan Zein pada tanggal 9 Mei untuk melakukan diskualifikasi kepada pasangan 01 lalu berikutnya ajakan merdeka," papar Moeldoko kemarin.

Moeldoko merasa rencana aksi yang dilakukan Kivlan tersebut tidak bisa didiamkan begitu saja.
Sehingga dibutuhkan Tim Hukum Nasional untuk mengkaji aksi dari Kivlan Zein.
"Ini mau ke mana arahnya? Apakah ini didiamkan, apakah ada langkah-langkah hukum dan seterusnya. Maka perlu tim tadi untuk melihat lebih jauh lagi," tambahnya.
Sengketa hasil pemilu
Upaya pengajuan permohonan pemohon untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden akan dibuka pada 23 Mei-25 Mei 2019.
Ini berdasarkan jadwal tahapan PHPU 2019 yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Tanggal pendaftaran itu dimulai satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil resmi pemilu serentak 2019, yang rencananya diumumkan pada 22 Mei mendatang.
Mengacu pada situs MK, permohonan diajukan paling lama tiga hari kalender setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.
Setelah mengajukan permohonan, tahapan kemudian pencatatan permohonan pemohon di buku registrasi perkara konstitusi (BPRK). Untuk PHPU presiden dan wakil presiden dilakukan pada 11 Juni 2019.
Baca: TERPOPULER - Inilah Sosok Suami Inka Christie, Pria Berusia 12 Tahun Lebih Muda Darinya
Baca: BEREDAR Lagu Baru Nissa Sabyan feat Adam Ali Berjudul Al Barq Al Yamani, Ini Video dan Liriknya!
Baca: Penyanyi Religi Opick Boyong Rambut Nabi Muhammad SAW dari Turki, Terbungkus Kain Hijau
Baca: TERPOPULER - Buntut Panjang Cuitan Rizal Ramli Didatangi Letkol AD yang Kini Diburu
Baca: TERPOPULER - Soal Pemindahan Ibu Kota Negara, Jokowi Sebut Bukit Soeharto Kaltim Sangat Mendukung
Permohonan dapat dicatat lebih awal dalam BRPK, menyesuaikan penetapan KPU. Kemudian, penyelesaian perkara selama 14 hari kerja sejak BRPK.
Selanjutnya, tahap penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Penyampaian dilakukan pada 11 Juni 2019. Pada hari yang sama juga disampaikan jadwal hari sidang pertama.
Pada 12 Juni 2019, dilakukan penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait. Lalu, dilanjutkan penyampaian jawaban termohon dan keterangan pihak terkait kepada pemohon.
Lalu, sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai pada 14 Juni 2019. Apabila ada penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan, akan dilakukan pada 13 Juni 2019.