Kamis, 21 Agustus 2025

Moeldoko Singgung Rencana Aksi Kivlan Zein Unjuk Rasa di KPU dan Bawaslu

Tujuan aksi yang digelar 9 Mei 2019 ini ialah menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.

Fransiskus Adhiyuda/tribunnews.com
Moeldoko. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Moeldoko menjelaskan pemerintah membutuhkan Tim Hukum Nasional untuk mengkaji ujaran kebencian dan tindakan melanggar hukum yang beredar selama Pemilu 2019.

Terlebih belakangan ujaran kebencian atau tindakan yang bersifat hasutan, terkait Pemilu kian meningkat tajam. Nantinya tim yang digagas Menkopolhukam Wiranto bakal diisi para ahli hukum tata negara dari berbagai universitas.

"Khusus dalam konteks pemilu, ini memang cukup meningkat dengan tajam," tegas Moeldoko di kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Moeldoko turut menyinggung rencana mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (purn) Kivlan Zen yang bakal menggelar unjuk rasa (unras) ke KPU dan Bawaslu.

Baca: Empat Jenis Laptop untuk Beragam Kebutuhan saat Bulan Ramadan

Baca: TNI-Polri Siap Amankan Pengumuman Hasil Real Count 22 Mei Nanti

Tujuan aksi yang digelar 9 Mei 2019 ini ialah menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.

Dalam konferensi persnya di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (5/5/2019) Kivlan menyebut demosntrasi itu dilakukan sebuah aliansi yang ia bentuk bernama Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran, atau Gerak.

"Sedang beredar sekarang ajakan pak Kivlan Zein pada tanggal 9 Mei untuk melakukan diskualifikasi kepada pasangan 01 lalu berikutnya ajakan merdeka," papar Moeldoko.

Moeldoko merasa rencana aksi yang dilakukan Kivlan tersebut tidak bisa didiamkan begitu saja. Sehingga dibutuhkan Tim Hukum Nasional untuk mengkaji aksi dari Kivlan Zein.

"Ini mau ke mana arahnya? Apakah ini didiamkan, apakah ada langkah-langkah hukum dan seterusnya. Maka perlu tim tadi untuk melihat lebih jauh lagi," tambahnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan