Jumat, 22 Agustus 2025

Pilpres 2019

Mantan Panglima TNI Respons Rencana Mayjen (Purn) Kivlan Demo KPU dan Bawaslu

Tujuan unjuk rasa itu adalah menuntut penyelenggara Pemilu mendiskualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI nomor urut 01.

Repro/KompasTV
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen merencanakan unjuk rasa di Kantor KPU RI dan Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Tujuan unjuk rasa itu adalah menuntut penyelenggara Pemilu mendiskualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI nomor urut 01, Jokowi - Maruf Amin.

"Siapapun yang menghalangi kita lawan," kata Kivlan Zen dalam sebuah konferensi pers di Jalan Tebet Timur Dalam, Jakarta, Minggu (5/5/2019).

Namun, rencana tersebut dikritik.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin, Teuku Taufiqulhadi menilai, jika rencana itu nantinya terlaksana, Kivlan Zen tak memberikan pendidikan politik yang baik untuk masyarakat.

"Rencana Pak Kivlan Zen akan melaksanakan unjuk rasa di KPU dan Bawaslu sebaiknya diurungkan karena itu tidak memberi pendidikan politik yang baik untuk bangsa ini," kata Teuku Taufiqulhadi dalam siaran persnya, Selasa (7/5/2019).

Baca: Wapres JK: Situng KPU Tak Perlu Dihentikan

Baca: Roger Federer Tandai Comeback di Atas Lapangan Tanah Liat dengan Kemenangan Straight Set

Baca: Menanti Perombakan Kabinet Usai Hari Raya Idul Fitri

Baca: Dokumen Suzuki Indonesia Ungkap Banderol Jimny di Kisaran Rp 315,5 Juta

Legislator Partai Nasdem itu menganggap sosok Kivlan Zen sebagai orang yang rasional.

Untuk itu, Teuku Taufiqulhadi meminta untuk tidak menggelar aksi di KPU dan Bawaslu.

"Saya menganggap Pak Kivlan adalah tokoh cukup rasional sejauh ini karena itu saya menyerukan hal ini," ujarnya.

"Kalau Pak Kivlan akan menggerakkan unjuk rasa untuk menekan KPU, saya anggap Pak Kivlan tidak rasional lagi, dan lebih besar subjektivitas politik yang mempengaruhi sikap politiknya," kata Teuku Taufiqulhadi menambahkan.

Baca: Mbak Lala Nangis Sampai Tak Mau Lagi Mengasuh Rafathar, Ternyata Raffi Ahmad dan Nagita Penyebabnya

Sebagai anggota DPR yang ikut dalam Pansus RUU Pemilu, ia mengatakan bersama anggota dewan lainnya membuat UU Pemilu untuk kepentingan bangsa, bukan untuk kepentingan perorangan.

Kivlan Zein
Kivlan Zein (Amriyono Prakoso/Tribunnews.com)

"UU pemilu tidak parsial. Undang-Undang Pemilu itu kita buat untuk mengayomi semua elemen di tanah air," jelasnya.

Teuku Taufiqulhadi menambahkan, UU Pemilu merupakan hasil kesepakatan bersama yang dibahas secara matang di parlemen, termasuk penyelenggara pemilu, KPU, dan Bawaslu.

"Saya rasa Pak Kivlan tidak sulit untuk memahaminya, kecuali jika Pak Kivlan sudah tidak rasional lagi dan sikap politiknya didasari rasa curiga berlebihan. Jangan ada rasa curiga berlebihan," katanya pungkas.

Reaksi Moeldoko

Kepala Staf Presiden yang juga mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Moeldoko menyinggung rencana mantan Kivlan Zen yang bakal menggelar unjuk rasa (unras) ke KPU dan Bawaslu.

"Sedang beredar sekarang ajakan pak Kivlan Zein pada tanggal 9 Mei untuk melakukan diskualifikasi kepada pasangan 01 lalu berikutnya ajakan merdeka," papar Moeldoko kemarin.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat ditemui di Birawa Hall, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat ditemui di Birawa Hall, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019). (Fitri Wulandari/Tribunnews.com)

Moeldoko merasa rencana aksi yang dilakukan Kivlan tersebut tidak bisa didiamkan begitu saja.

Sehingga dibutuhkan Tim Hukum Nasional untuk mengkaji aksi dari Kivlan Zein.

"Ini mau ke mana arahnya? Apakah ini didiamkan, apakah ada langkah-langkah hukum dan seterusnya. Maka perlu tim tadi untuk melihat lebih jauh lagi," tambahnya.

Sengketa hasil pemilu

Upaya pengajuan permohonan pemohon untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden akan dibuka pada 23 Mei-25 Mei 2019.

Ini berdasarkan jadwal tahapan PHPU 2019 yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Tanggal pendaftaran itu dimulai satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil resmi pemilu serentak 2019, yang rencananya diumumkan pada 22 Mei mendatang.

Mengacu pada situs MK, permohonan diajukan paling lama tiga hari kalender setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.

Setelah mengajukan permohonan, tahapan kemudian pencatatan permohonan pemohon di buku registrasi perkara konstitusi (BPRK). Untuk PHPU presiden dan wakil presiden dilakukan pada 11 Juni 2019.

Baca: TERPOPULER - Inilah Sosok Suami Inka Christie, Pria Berusia 12 Tahun Lebih Muda Darinya

Baca: BEREDAR Lagu Baru Nissa Sabyan feat Adam Ali Berjudul Al Barq Al Yamani, Ini Video dan Liriknya!

Baca: Penyanyi Religi Opick Boyong Rambut Nabi Muhammad SAW dari Turki, Terbungkus Kain Hijau

Baca: TERPOPULER - Buntut Panjang Cuitan Rizal Ramli Didatangi Letkol AD yang Kini Diburu

Baca: TERPOPULER - Soal Pemindahan Ibu Kota Negara, Jokowi Sebut Bukit Soeharto Kaltim Sangat Mendukung

Permohonan dapat dicatat lebih awal dalam BRPK, menyesuaikan penetapan KPU. Kemudian, penyelesaian perkara selama 14 hari kerja sejak BRPK.

Selanjutnya, tahap penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Penyampaian dilakukan pada 11 Juni 2019. Pada hari yang sama juga disampaikan jadwal hari sidang pertama.

Pada 12 Juni 2019, dilakukan penyerahan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait. Lalu, dilanjutkan penyampaian jawaban termohon dan keterangan pihak terkait kepada pemohon.

Lalu, sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai pada 14 Juni 2019. Apabila ada penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan, akan dilakukan pada 13 Juni 2019.

Setelah itu, untuk sidang pemeriksaan akan dilakukan pada 17-21 Juni 2019. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 24-27 Juni 2019. Adapun, sidang pengucapan putusan akan disampaikan pada 28 Juni 2019.

Terakhir, penyerahan salinan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden akan dilakukan pada 18 Juni hingga 2 Juli 2019.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan