Jumat, 15 Agustus 2025

Pilpres 2019

Mau Gugat ke MK? Prabowo Cuma Punya Waktu hingga 24 Mei

Jika hingga 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni

Tribunnews/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. 

Rekapitulasi ini meliputi pemilu presiden dan pemilu legislatif pada 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Penolakan penandatanganan berita acara dilakukan sebagai bentuk penolakan BPN terhadap hasil pilpres.

"Kami, saya Azis Subekti dan Pak Didik Haryanto sebagai saksi dari BPN 02 menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan," kata Azis usai pembacaan hasil rekapitulasi dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Azis mengatakan, penolakan tersebut sebagai monumen moral bahwa pihaknya tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan, melawan kecurangan, hingga melawan kesewenang-wenangan.

Baca: Kenapa KPU Percepat Penetapan Pemenang Pilpres?

Baca: BANDINGKAN Hasil Penghitungan KPU dengan Quick Count Lembaga Survei, Sama?

Baca: Golkar dan PKB Berebut Kursi Ketua MPR, Ini Respons Sekjen PDIP

Baca: ‎Prabowo Bakal Jadi Penjamin untuk Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma

Baca: ‎Selain Ditanya Kasus Eggi Sudjana, Permadi Mengaku Dicecar Soal Ucapan Revolusi

Penolakan itu juga dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap kebohongan serta tindakan-tindakan yang mencederai demokrasi. 

Meski demikian, Azis tak menyebut secara spesifik tindakan yang ia maksud. "Terima kasih Ketua atas kebijaksanaannya," kata Azis kepada Ketua KPU Arief Budiman.

Berita acara hasil rekapitulasi suara pilpres ditandatangani oleh saksi perwakilan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf serta Ketua dan Anggota KPU.

Sementara berita acara hasil rekapitulasi suara pileg, selain ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, juga ditandatangani oleh PKB, PDI-P, Golkar, Nasdem, Garuda, PPP, PSI, Demokrat, PBB, dan PKPI.

Sedangkan saksi Gerindra, PKS, PAN, dan Berkarya memutuskan untuk tak memberikan tanda tangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saksi BPN Prabowo-Sandiaga Tolak Tanda Tangani Hasil Pemilu yang Ditetapkan KPU 

Pemenang Pilpres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan perolehan suara sah pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf unggul atas Pasangan Prabowo-Sandi

Hal itu berdasarkan atas Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional.

Dalam rapat tersebut telah selesai pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Mengutip dari siaran Live Kompas TV, Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan