Rabu, 20 Agustus 2025

Pilpres 2019

Pasca-Hasil Pilpres 2019: AHY Temui Jokowi, Jadwal Gugatan ke MK, & Alasan KPU Percepat Pengumuman

Pasca pengumuman hasil Pilpres 2019, Selasa (21/5/2019). AHY akan bertemu Jokowi, jadwal ajukan gugatan ke MK, hingga alasan KPU percepat pengumuman.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) usai pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. Proses rekapitulasi nasional KPU untuk Pilpres dinyatakan selesai dengan pasangan nomor urut 01 meraih total 85.036.828 suara atau 55,50 persen dan pasangan nomor urut 02 meraih total 68.442.493 suara atau 44,50 persen dari jumlah suara sah sebesar 154.257.601 suara. 

Selang beberapa hari kemudian, giliran Zulkifli selaku Ketua MPR balas mengundang Jokowi berbuka di rumah dinasnya.

Selanjutnya, pertemuan Jokowi dan Zulkifli juga terjadi saat buka puasa di rumah Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang.

Baca: Jokowi akan Bertemu AHY dan Zulkifli Hasan Hari Ini, Bahas Apa?

3. Alasan pengumuman hasil Pilpres 2019 dipercepat

Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) bersama Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) dan Saksi dari Paslon nomor urut 01 dan 01 berjabat tangan usai pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. Proses rekapitulasi nasional KPU untuk Pilpres dinyatakan selesai dengan pasangan nomor urut 01 meraih total 85.036.828 suara atau 55,50 persen dan pasangan nomor urut 02 meraih total 68.442.493 suara atau 44,50 persen dari jumlah suara sah  sebesar 154.257.601 suara.
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) bersama Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) dan Saksi dari Paslon nomor urut 01 dan 01 berjabat tangan usai pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. Proses rekapitulasi nasional KPU untuk Pilpres dinyatakan selesai dengan pasangan nomor urut 01 meraih total 85.036.828 suara atau 55,50 persen dan pasangan nomor urut 02 meraih total 68.442.493 suara atau 44,50 persen dari jumlah suara sah sebesar 154.257.601 suara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mempercepat penetapan hasil Pilpres 2019 serta Pileg 2019.

Sedianya, pengumuman hasil Pilpres 2019 akan dilakukan pada Rabu (22/5/2019).

Namun, justru dimajukan satu hari menjadi Selasa (21/5/2019) dinihari.

Percepatan ini dilakukan lantaran KPU telah menyelesaikan seluruh rekapitulasi suara, meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Rekap selesai dilakukan pada Senin (30/5/2019) malam.

"Kalau memang sudah selesai masa kita tunda besok, kan sudah selesai," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dinihari.

"Ya hari ini untuk hasil rekapitulasi ditetapkan hari ini," sambungnya.

Provinsi terakhir yang direkap dalam rapat pleno KPU adalah Provinsi Papua.

Baca: Begini Alasan KPU Menetapkan Pemenang Pilpres 2019 Sehari Lebih Cepat dari Jadwal

4. Saksi BPN tolak tanda tangani hasil Pilpres 2019

Saksi dari pasangan calon nomor urut 01 dan 02 berjabat tangan usai pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. Proses rekapitulasi nasional KPU untuk Pilpres dinyatakan selesai dengan pasangan nomor urut 01 meraih total 85.036.828 suara atau 55,50 persen dan pasangan nomor urut 02 meraih total 68.442.493 suara atau 44,50 persen dari jumlah suara sah  sebesar 154.257.601 suara.
Saksi dari pasangan calon nomor urut 01 dan 02 berjabat tangan usai pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. Proses rekapitulasi nasional KPU untuk Pilpres dinyatakan selesai dengan pasangan nomor urut 01 meraih total 85.036.828 suara atau 55,50 persen dan pasangan nomor urut 02 meraih total 68.442.493 suara atau 44,50 persen dari jumlah suara sah sebesar 154.257.601 suara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Saksi paslon Prabowo-Sandiaga menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 yang ditetapkan oleh KPU.

Rekapitulasi ini meliputi pemilu presiden dan pemilu legislatif pada 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Penolakan penandatanganan berita acara dilakukan sebagai bentuk penolakan BPN terhadap hasil Pilpres 2019.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan