Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Kubu Prabowo akan Daftar Gugatan Sengketa Pilpres ke MK, Ini Tahapan dan Syaratnya

Simak tahapan dan syarat BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 Jumat (24/5/2019)

Instagram @sandiuno
Capres/Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno 

Satu di antara pengacara kubu Prabowo-Sandi adalah Bambang Widjojanto yang merupakan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip dari TribunWow.com, Bambang Widjojanto kini mendampingi Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Pencegahan Korupsi.

Bambang Widjojanto pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan bersama almarhum Munir mendirikan Kontras.

Bambang Widjojanto termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional dan Indonesian Corruption Watch.

Baca: MK Ingatkan Tenggat Waktu Terakhir Pendaftaran Gugatan Perselisihan Hasil Pilpres

Baca: Penyebab Tata Janeeta Layangkan Gugatan Cerai Usai Ditalak Lewat Telepon Akhirnya Terungkap

Bambang Widjojanto juga mempunyai pengalaman memenangkan gugatan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, di MK tahun 2010.

Pengacara lainnya adalah Prof Dr Denny Indrayana juga bukan orang baru di dunia hukum Indonesia.

Denny adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Denny Indrayana adalah penulis buku berjudul "Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di MK".

Baca: Gugatan Prabowo-Sandiaga Dapat Ditolak MK, Pakar Hukum Tata Negara Beberkan Alasan

Baca: BPN Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK Jumat Besok

Selanjutnya ada Irmanputra Sidin, advocat yang juga pakar hukum tata negara.

Diketahui, setidaknya empat pengacara yang akan menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved