Sabtu, 16 Agustus 2025

Pilpres 2019

Peran KPU dan Kubu Jokowi dalam Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK Diungkap Yusril

Simak peran KPU dan kubu Jokowi dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pinta Yusril Ihza Mahendra ke rakyat

Kolase Tribunnews.com
Bambang Widjajanto dan Yusril Ihza Mahendra. Simak peran KPU dan kubu Jokowi dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pinta Yusril Ihza Mahendra ke rakyat 

"Karena itu, kalaupun nanti ada ketidakpuasan terhadap putusan MK, maka ketidakpuasan itu hendaknya diungkapkan dalam batas-batas kewajaran dengan menjunjung tinggi etika dan sopan santun sebagai bangsa yang beradab dan berbudi luhur.

Pihak yang menang dalam perkara harus diberi kesempatan untuk memimpin bangsa dan negara kita lima tahun ke depan.

Rekonsiliasi elit dan masyarakat pendukung satu kubu harus segera terjadi.

"Selanjutnya kita bekerja keras membangun bangsa dan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan pembentukan negara kita sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945," singkatnya.

Baca: Yusril Apresiasi Kubu Prabowo-Sandi Daftarkan Sengketa ke MK, Ini Komentarnya

8 nama kuasa hukum BPN

Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) malam.

Dalam gugatan tersebut terdapat, 8 nama kuasa hukum dari tim BPN.

Dalam delapan kuasa hukum tersebut, diketuai langsung oleh Bambang Widjojanto.

Mengutip dari siaran langsung Kompas TV, Bambang Widjojanto juga datang ke MK dengan didampingi oleh Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusuno.

Tepat pada pukul 22.43 WIB, Tim BPN Prabowo-Sandi pun selesai mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: BPN Prabowo-Sandi Bawa 51 Bukti Saat Daftarkan Gugatan Pilpres 2019 ke MK, Ada Dokumen dan Saksi

Baca: Sandiaga Uno Disapa Hashim dengan Sebutan Pak Wapres, Ini Alasannya Mengajukan Gugatan ke MK

Tim Prabowo Sandi serahkan berkas gugatan sengketa Pilpres 2019
Tim Prabowo Sandi serahkan berkas gugatan sengketa Pilpres 2019 (Kompas TV)

Terdapat 12 rangkap permohonan yang akan diajukan oleh TIM BPN Prabowo-Sandi.

"Alhamdulillah kami telah berhasil menyelesaikan pendaftaran permohonan ke MK," papar Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di gedung MK, Jumat (24/5/2019).

Ia juga menambahkan terdapat 8 orang lawyers atau kuasa hukum yang mendapingi Prabowo-Sandi dalam mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019.

"Ada 8 Kuasa Hukum dari Tim BPN yang akan mendampingi beliau (Prabowo-Sandi) dalam sengketa Pilpres 2019," tegas Bambang Widjojanto.

Ketika di minta untuk menyebutkan nama-nama kuasa hukum tersebut, Bambang Widjojanto pun menjawabnya.

Baca: Prabowo Enjoy dan Santai Saat Membahas Soal Materi Gugatan Pilpres 2019 di Kediamannya

Baca: Resmi! BPN Prabowo-Sandi Serahkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Berikut ini nama-nama 8 kuasa hukum tim BPN Prabowo-Sandi:

1. Zulfadli

2. Dorel Almir

3. Iskandar sonhaji

4. Iwan Satriawan

5. Lufia Zaid

6. Tengku Nasrulloh

7. Deni Indrayana

8. Bambang Widjajanto

Baca: Inilah Daftar Tim Hukum TKN untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2019 di MK

(Tribunnews.com/ Chrysnha,Umar Agus W,Theresia Felisiani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan