Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

5 Temuan Ini Bisa jadi Alat Polisi Ungkap Dalang Kerusuhan Aksi 22 Mei, Rompi hingga Senpi

Kabar terkini sejumlah bukti ini bisa menjadi alat polisi menemukan dalang kerusuhan aksi 22 Mei, mulai dari rompi hingga senpi

Kompas.com
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukan barang bukti senjata saat jumpa pers terkait kerusuhan 22 Mei, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019). 

Massa ini diduga bukan demonstran di depan gedung Bawaslu.

Polisi pun menduga bahwa massa itu dipersiapkan untuk membuat kerusuhan tadi malam hingga pagi tadi. "Bahwa peristiwa dini hari tadi adalah bukan massa spontan," ucap Iqbal.

4. Revolver Taurus 38

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal, mengungkap enam tersangka baru terkait dugaan adanya penumpang gelap dalam aksi unjuk rasa tanggal 21 dan 22 Mei 2019 lalu.

Keenam tersangka tersebut adalah HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD serta satu orang perempuan berinisial AF alias Vivi.

Iqbal menyebut bahwa HK sempat berbaur dengan peserta aksi unjuk rasa pada tanggal 21 Mei 2019 di depan Kantor Bawaslu RI dengan membawa sepucuk senjata api jenis revolver taurus 38.

“Tersangka HK dengan membawa satu pucuk revolver Taurus 38 bercampur dengan massa pada tanggal 21 Mei 2019,” ungkap Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Iqbal membenarkan, HK berperan sebagai eksekutor bersama AZ, IR, dan TJ, sementara tersangka AD dan satu perempuan berinisial AF alias Vivi berperan sebagai penjual senjata api.

Polri juga berhasil mengungkap adanya perintah kepada tersangka untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei kepada tersangka dengan bayaran mencapai Rp 150 juta.

“Awalnya HK diperintahkan seseorang untuk membeli senjata api pada Oktober 2018 yang kemudian berhasil didapatkan dari AD dan AF pada 13 Oktober 2018, senjata yang didapatkan diserahkan juga pada AZ dan TJ."

"Kemudian pada Maret 2019 HK menerima perintah untuk membunuh dua tokoh nasional, pada 12 April 2019 ada perintah lagi untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya plus satu pimpinan lembaga swasta, yaitu lembaga survei, sehingga total ada empat tokoh nasional yang jadi target,” ungkap Iqbal.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukan barang bukti senjata saat jumpa pers terkait kerusuhan 22 Mei, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukan barang bukti senjata saat jumpa pers terkait kerusuhan 22 Mei, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).(KOMPAS.com/Ihsanuddin) (Kompas.com)

5. Rompi palsu polisi

Selain menyita berbagai jenis senjata api laras panjang maupun laras pendek, polisi berhasil menyita rompi anti peluru bertuliskan “POLISI” dari seorang tersangka penyusup di aksi unjuk rasa 21 dan 22 Mei 2019.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal, rompi tersebut disita dari tersangka HK alias Iwan yang berbaur dengan ribuan peserta aksi unjuk rasa 21 Mei 2019 di depan Kantor Bawaslu RI.

Polri juga mengungkap HK berbaur sambil membawa senjata api jenis revolver taurus 38 pada aksi unjuk rasa tersebut.

“Dari tersangka HK kami menyita rompi antipeluru bertuliskan “POLISI”, benda ini untuk apa sedang kami dalami, dan bagaimana cara mendapatkannya,” ujar Iqbal sambil menunjukkan rompi hitam dengan tulisan “POLISI” berwarna putih.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved