Pilpres 2019
Pengacara KPU Beberkan Jawabannya atas Tiga Gugatan PHPU 2019 dari Pihak Prabowo-Sandi
Terkait dugaan DPT ganda, ia mengatakan pihaknya memiliki bukti bahwa ada17,5 juta pemilih yang memiliki tanggal lahir sama.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin mengatakan pihaknya telah memberikan jawaban beserta alat bukti ke Mahkamah Konstitusi atas tiga gugatan paslon Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Hal itu disampaikan Ali Nurdin di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat ketika mendampingi Komisioner KPU menyerahkan jawaban dan alat bukti terkait PHPU 2019 Mahkamah Konstitusi pada Rabu (12/6/2019).
"Pada pokoknya jawaban kami menjawab dalil pemohon mengenai tuduhan pelanggaran oleh KPU. Dalam permohonannya kan hanya tiga yang dipersoalkan. Masalah DPT yang dianggap invalid atau ganda, persoalan kekakacauan situng yang dianggap bermasalah karena salah input atau salah C1 nya, dan yang ketiga masalah C7 yang dianggap sengaja dihilangkan. Sehingga jawaban kami fokus ke situ," kata Ali.
Ia pun menjelasakan jawaban yang diberikan pihaknya satu per satu.
Terkait dugaan DPT ganda, ia mengatakan pihaknya memiliki bukti bahwa ada17,5 juta pemilih yang memiliki tanggal lahir sama.
Baca: Selamat! Istri Afif Kalla, Tistha Nurma Melahirkan Anak Kembarnya, Intip Potret Cucu Jusuf Kalla
Baca: Prabowo Minta Pendukungnya Tidak ke MK, TKN: Percayakan kepada Tim Hukum
"Masalah pemilih misalnya yang 17,5 juta yang tanggal lahirnya sama. Itu kan bukan rekayasa. Itu kan real. Ada buktinya. Kenapa? Karena banyak orang lahir pada tahun dulu yang tidak tahu kapan tanggal dan bulan lahir. Sehingga itu dimasukan sebagai pemilih yang lahir tanggal 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember," kata Ali.
Menurutnya, hal itu juga telah terjadi pada Pemilu 2014 silam.
"Dalam pemilu 2014 juga ada kok, bahkan jumlahnya lebih tinggi. TP4 nya begitu. Jadi bukan dari KPU. Lantas kalau itu dipersoalkan, kalau itu dikurangi, tahun 2009 itu kan DPT nya mencapai 170 juta. Kalau sekarang dikurangi masa' lebih kecil. Padahal kan jumlah penduduk bertambah," kata Ali.
Terkait kesalahan input situng, ia mengatakan situng tidak dijadikan dasar untuk rekapitulasi penghitungan suara di tingkat nasional.
"Kalau situng kan alat bantu yang tidak digunakan sebagai dasar untuk rekap di tingkat nasional. Karena rekap nasional kan dari rekap provinsi. Rekap provinsi dari rekap kabupaten. Kabupaten dari kecamatan. Di kecamatan kan ada saksi paslon. Kalau ada salah data kan dikoreksi dalam formulir model DAA. Jadi kan semua sudah terisi. Terjawab," kata Ali.
Baca: 8 Fakta Penganiayaan Sadis di Jalanan Balikpapan, Sama-sama Tuna Rungu hingga Tak Peduli Ada Warga
Terkait dengan dugaan C7 yang sengaja dihilangkan, ia mengatakan hal itu tidak ditemukan.
"C7 nggak ada kok, kan semua masuk kotak suara. Tidak ada yang di luar kotak. Yang dibilang di Sidoarjo kan tidak jelas di TPS mana," kata Ali.
Terkait dengan dalil dugaan penggelembungan suara yang baru diajukan oleh pemohon, ia mengatakan pihaknya tidak mengetahuinya dan membuat jawaban berdasarkan pada permohonan yang diajukan pertama.
"Saya belum tahu itu diregister atau tidak. Kan yang diregister yang permohonan pertama. Yang diregister yang itu (tiga hal)," kata Ali.