Pilpres 2019
Pengamat Sebut Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Tidak Percaya Diri, Ini Alasannya
"Dapat dibaca sebagai bentuk ketidak-pedean mereka dengan dalil dan bukti yang mereka punyai untuk meyakinkan majelis hakim," ujar Salang.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Malvyandie Haryadi
Padahal menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi. Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6/2019) kemarin.
Bahkan timnya telah memotret laman dua bank yang dimaksud, dengan anggapan bila kemudian status tersebut diubah, mereka telah lebih dulu kantongi bukti itu.
"Kita sudah foto lamannya. Jadi kalau nanti malem mau diubah silakan tapi kita sudah foto itu," kata Bambang.
Baca: Gelombang Tinggi 4 Hingga 6 Meter, Nelayan Enggan Melaut
Baca: Pak Kivlan Bilang Kalau ada Yang Bisa Eksekusi, Saya Jamin Anak Istrinya dan Liburan ke Mana Pun
Baca: Bulan Madu dengan Syahrini, Reino Barack Pamerkan Foto Bra, Ternyata Ada Cerita Pilu
Baca: Kubu Prabowo Persoalkan Jabatan Maruf Amin, KPU: Sudah Tahu Sejak Awal