Pilpres 2019
Deretan Pernyataan Yusril dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Siap Debat & Soal Basi
Simak deretan pernyataan Yursil Ihza Mahendra, Ketua Kuasa Hukum Paslon 01 dlaam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK
4. Sebut basi kubu 02 persoalkan jabatan Maruf Amin
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, persoalan posisi Ma'ruf Amin sebagai komisaris di bank BUMN yang disoal kubu Prabowo-Sandi dalam sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah basi alias kedaluwarsa.
"Mempertanyakan hal itu sudah lewat waktu alias kedaluarsa. Itu masalah administratif terkait persyaratan calon."
"Ketika KPU sudah verifikasi dan putuskan calon memenuhi syarat, maka jika calon lain keberatan, mereka dapat mengajukan keberatan itu ke Bawaslu," ucap Yusril saat dihubungi Tribunnews, Selasa (11/6/2019).
Yusril pun mengatakan, jika calon lain keberatan soal penetapan KPU, bisa dibawa ke PTUN.
"Jadi ranahnya administrasi calon yang jadi ranah Bawaslu dan PTUN, bukan tanah MK," kata Yusril.
Ia pun menyebut, MK tidak berwenang memeriksa hal terkait status paslon.

Kewenangan MK, kata Yusril, adalah memeriksa perselisihan hasil Pelpres bukan memeriksa persyaratan administratif.
"Terlalu over confident mengatakan MK bisa melakukan diskualifikasi paslon, sementara Pilpres sudah selesai," jelas Yusril.
Yusril pun mengatakan, status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah itu jelas bukan karyawan BUMN.
"Kalau sudah anak dan cucu perusahaan BUMN, ya bukan BUMN lagi namanya. Menteri BUMN juga tidak ngurusi lagi anak cucu perusahaan BUMN. Itu sepenuhnya sudah swasta," kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan, tidak ada temuan spektatuler apapun dalam perbaikan permohonan yang dikemukakan para kuasa hukum Paslon 02 tersebut.
"Biasa-biasa aja. Jangankan materi perbaikan, perbaikan itu sendiri masih “debatabel” boleh dilakukan atau tidak. Kita lihat aja nanti dalam persidangan," tutup Yusril.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Danang, Fransiskus)