Pilpres 2019
Sidang Sengketa Pilpres 2019 Digelar Hari Ini, Berikut Lima Pelanggaran yang Disebut BPN sebagai TSM
Sidang perdana sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 digelar hari ini, Jumat (14/6/2019).
Penulis:
Daryono
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Ada juga penjualan 1 juta paket sembako murah 1-13 April 2019 di berbagai daerah Indonesia serta sejumlah program lainnya.
4. Penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan/program Pemerintah
BPN menyebut paslon 01 menyalahgunakan APBN dan program pemerintah yang sifatnya material untuk meningkatkan elektabilitas paslon 01 di Pilpres.
BPN menyatakan tindakan itu sebagai bentuk vote buying dengan menggunakan anggaran negara.
Baca: BPN Berharap Sidang Sengketa Pilpres 2019 Berlangsung Dengan Kelas Negarawan
Sejumlah contoh yang ditampilkan di antaranya kenaikan dana kelurahan, pencairan dana bansos dan percepatan penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH).
5. Pembatasan Kebebasan Media dan Pers
BPN juga menuding dalam Pilpres 2019 pemilik media coba diarahkan untuk memperkuat pasangan Jokowi-Maruf Amin.
Kasus yang dicontohkan antaralain tidak diliputnya reuni 212, pembatasan tayangan TV One dan pemblokiran situs jurdil.
Bukti-bukti kasus itu juga diambil dari pemberitaan media.
(Tribunnews.com/Daryono)