Pilpres 2019
Tim Hukum Prabowo-Sandi Permasalahkan Status Maruf Amin di BUMN
Pihak pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres) agar membacakan pokok-pokok permohonan.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi, Anwar Usman, meminta pihak pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres) agar membacakan pokok-pokok permohonan.
"Baik, kami langsung ke pemohon. Silakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan. (Permohonan,-red) Kami sudah baca dan kami sudah teliti," kata pria yang menjabat sebagai ketua umum Mahkamah Konstitusi (MK) di ruang sidang pleno lantai 2, Gedung MK, Jumat (14/6/2019).
Menurut dia, permohonan dibacakan berdasarkan pada pengajuan permohonan pada 24 Mei 2019.
"Permohonan yang disampaikan bertitik tolak dari permohonan tanggal 24 Mei. Silahkan pokok-pokoknya saja," kata dia.
Setelah itu, ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membacakan permohonan. Dia bergantian dengan anggota tim hukum lainnya membacakan pokok permohonan tersebut.
Pada awal pembacaan pokok permohonan, BW, sapaan Bambang Widjojanto, mengungkapkan mengenai status calon wakil presiden nomor urut 01, KH Maruf Amin, yang terdaftar sebagai pejabat dua bang yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Padahal, untuk temuan itu baru disampaikan kepada pihak MK oleh tim hukum Prabowo-Sandi pada Senin (10/6/2019).
Hal itu tercantum dari berkas tanda terima tambahan berkas pemohon bernomor (1/P-PRES/PAN.MK/06/2019 tertanggal Senin 10 Juni 2019 pukul 16.59 WIB.
Baca: KPU Akan Ajukan Keberatan Bila Permohonan Perbaikan Kubu BPN Diterima MK
Dalam berkas tersebut tercantum dua poin yakni perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap. Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.
Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.
Padahal menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membuka sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres).
Sidang digelar di ruang rapat pleno lantai 2 gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata Anwar Usman, pada saat membuka persidangan.