Pilpres 2019
LPSK Siap Berikan Perlindungan Kepada Semua Pihak Terkait dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019
LPSK siap jika mendapatkan permintaan dari MK untuk melindungi siapa pun yang terlibat dalam sidang Sengketa Hasil Pemilu 2019.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap pihaknya mendapatkan informasi awal soal ancaman yang menyasar seorang hakim Mahkamah Konsitusi.
Meski hal tersebut kemudian dibantah pihak MK, LPSK tetap siap jika mendapatkan permintaan dari MK untuk melindungi siapa pun yang terlibat dalam sidang Sengketa Hasil Pemilu 2019.
"Kami sebenarnya kalau dibolehkan memberikan perlindungan, tentu kami bakal lindungi semuanya, baik itu dari KPU, Bawaslu, TKN, BPN, dan bahkan MK sendiri," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo kepada Tribunnews.com, Senin (17/6/2019).
Baca: Sejumlah Kecelakaan di Tol Cipali Selama Tahun 2019, Dipicu Sopir Mengantuk Hingga Tabrakan Beruntun
Baca: Telusuri Motif Penyerang Sopir Bus di Kecelakaan Maut Tol Cipali, Polisi Akan Periksa Kejiwaannya
Baca: Tabrakan Beruntun Terjadi di Tol Cipularang Purwakarta, Diduga Penyebabnya Rem Blong
Sebagai lembaga negara yang netral dalam menjalankan tugasnya, LPSK, dikatakan Hasto, melindungi saksi dan korban dalam ranah narapidana.
Akan tetapi, sidang sengketa hasil Pemilu, dikatakan Hasto, bukanlah kewenangan LPSK, dan pihaknya tak bisa mengintervensi terkait perlindungan tersebut.
Hal itu juga tertuang dalam UU nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam undang-udang tersebut tidak mengatur perihal perlindungan saksi terhadap sengketa Pemilu.
"Ini kan bukan kasus pidana. Kalau ini lebih ke tata negara. Makanya kami saran kepada pihak yang bersengketa untuk meminta kepada MK agar bekerja sama dengan LPSK untuk melindungi para saksi ini," katanya.
BPN berniat surati MK
Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta pelibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi saksi-saksi persidangan.
"Tim hukum nanti akan menyurati Makhamah Konstitusi (MK) untuk meminta restu keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," kata juru bicara BPN, Andre Rosiade, Minggu (16/6/2019).
Menurut Andre, keterlibatan LPSK diperlukan untuk menjamin keamanan para saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan sengketa Pemilu Presiden 2019.
Baca: Akan Operasi Gelambir Kulit, Aria Permana Bocah Raksasa Butuh Dana Ratusan Juta Rupiah
Baca: Eden Hazard Ungkap Kenangan Pertama dengan Zidane di Real Madrid Saat Masih Balita
Baca: Kebahagiaan Penjaga Gawang Liverpool Sambut Anak Kedua Sekaligus Putra Pertama
Para saksi meminta jaminan keamanan kepada tim hukum sebelum dan setelah memberikan kesaksian.
"Setidaknya hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, mereka yang berasal dari sejumlah daerah di tanah air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi," kata Andre.

Sebelumnya, ketua tim hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres di MK, Bambang Widjojanto meminta MK menjamin keamanan seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan.
Hal itu disampaikan BW dalam sidang perdana gugatan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jumat, (14/6/2019).
"Jadi kami meminta kepada MK agar memperhatikan yang disebut dengan perlindungan saksi. Bisa enggak dijamin keselamatannya? Itu jadi konsen kami," katanya.
LPSK siap lindungi saksi
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya siap melindungi saksi persidangan sengketa Pilpres 2019 bila merasa terancam.
"Kami pada prinsipnya siap saja mendapatkan perintah dari MK kalau ada saksi yang diancam atau berpotensi mendapatkan ancaman, atas kesaksiannya dalam sengketa Pilpres ini," kata Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat, (14/6/2019).
Selama ini menurut Hasto, LPSK telah menjalin kerjasama dengan Mahkamah Kontitusi (MK).
LPSK saat ini menunggu koordinasi dari MK mengenai sidang sengketa Pilpres.
Baca: Respons Polri Sikapi Pernyataan Kontras Soal Pembatasan Akses Terhadap Tersangka Kerusuhan 22 Mei
Baca: Harga Sepatu Off-White X Converse yang Dirilis di Plaza Indonesia Hari Ini, Rela Antre Pukul 3 Pagi
Baca: Ada Hakim MK yang Diancam Terkait Sengketa Pilpres 2019, LPSK Mengaku Siap Beri Perlindungan
"Selanjutnya kami akan menunggu reaksi atau respon MK, setelah tadi dari pihak pemohon mengampaikan perlunya perlindungan dengan LPSK," katanya.
Selama ini menurut Hasto LPSK bekerja melindungi saksi atau korban dalam kasus pidana umum.
Sementara itu, sengketa Pilpres tidak termasuk pidana umum.
Meskipun demikian LPSK siap apabila harus menangani saksi sengketa Pilpres 2019.
"Bukan hanya pada pihak pemohon saja, pihak termohon juga bisa menyampaikan perlindungan saksi ke LPSK, termohon kan KPU," katanya.
Baca: Liverpool Bakal Rekrut Nicolas Pepe dari Klub Lille untuk Musim Kompetisi 2019/2020 Salah Bisa Out
Sebelumnya, ketua tim hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres di MK, Bambang Widjojanto meminta MK menjamin keamanan seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan.
Hal itu disampaikan BW dalam sidang perdana gugatan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jumat, (14/6/2019).
"Jadi kami meminta kepada MK agar memperhatikan yang disebut dengan perlindungan saksi. Bisa enggak dijamin keselamatannya? Itu jadi konsen kami," katanya.
Ancaman terhadap hakim MK
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mendengar informasi adanya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendapat ancaman.
Mendengar informasi tersebut, pihaknya merasa khawatir dan langsung berkoordinasi dengan MK.
"Kami mendengar ancaman ini juga dialami salah satu hakim dari Mahkamah Konstitusi. Terus terang kami juga masih perlu melakukan koordinasi dengan mahkamah konstitusi terutama mengantisipasi hal-hal semacam ini," kata Hasto di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (14/6/2019).
Baca: Kenaikan Gaji PNS Diungkit Dalam Sidang Sengketa Pilpres, TKN: Kubu 02 Sudah Kehabisan Akal
Baca: Ducati Bakal Pertahankan Jack Miller di Tim Satelit Pramac untuk Musim MotoGP 2020
Baca: Baim Wong Ingin Temui Netizen yang Viral Lantaran Persilahkan Orang Gila Bertamu ke Rumahnya
Koordinasi diperlukan karena menurut Hasto selama ini lembaganya hanya melindungi saksi dan korban.
LPSK belum pernah menangani adanya hakim yang merasa terancam.
"Karena kalau ranah kami melindungi saksi dan korban. Kalau hakim ini bagaimana, saya mendengar ada ancaman kepada salah satu hakim, untuk karena itu kami dalam waktu dekat, minggu depan, kami akan berkoordinasi dengan MK," katanya.
Kordinasi lanjutan diperlukan untuk membahas apakah diperlukan perlindungan saksi dan korban sengketa Pilpres, mulai dari subjeknya hingga teknis perlindungan.
Baca: Datang ke Sulteng, Maruf Amin Salat Magrib di Rumah Bendahara Umum Partai Nasdem
Baca: Irfan Jaya Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Gantikan Ramdani Lestaluhu, Sayangnya
Untuk diketahui saat ini MK sedang menangani perkara sengketa Pilpres, dengan pihak pemohon yakni Prabowo-Sandi, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait Jokowi-Ma'ruf.
"Untuk membicarakan segala sesuatunya, terutama berkaitan dengan perlindungan para saksi," tuturnya.
Sebelum LPSK memberikan perlindungan, pertama-tama MK harus menentukan bahwa saksi perlu mendapat perlindungan.
Setelah itu MK harus mengeluarkan perintah bahwa LPSK perlu memberikan perlindungan kepada saksi yang telah ditetapkan tersebut.
Adapun perlindungan yang diberikan bermacam-macam, salah satunya yakni menempati safe house atau rumah aman hingga pengawalan.