Jumat, 31 Oktober 2025

Pilpres 2019

TKN Klaim Sudah Rampungkan Materi Jawaban Atas Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo-Sandi

Arsul mengatakan Jokowi-Ma'ruf menyiapkan dua berkas jawaban yang disetorkan ke MK.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Arsul Sani 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tim Kampanye Nasional ( TKN) Jokowi-Ma'ruf telah merampungkan berkas jawaban gugatan sengketa Pemilu Presiden 2019. Wakil Ketua TKN Arsul Sani mengatakan bahwa berkas jawaban tersebut akan diserahkan sore ini ke Mahkamah Konstitusi ( MK) .

Untuk diketahui dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi , Jokowi-Ma'ruf berstatus sebagai pihak terkait yang artinya pihak yang akan terdampak dalam putusan tersebut.

"Sampai dengan dini hari tadi itu telah menyiapkan jawaban dan kami sudah rampung ya, Insya Allah pada sore hari ini kita akan serahkan apa yang istilah resminya adalah keterangan pihak terkait ya,"ujar Arsul, di Kompleks Parlemen, Senin, (17/6/2019).

Arsul tidak menjelaskan apa saja isi jawaban Jokowi-Ma'ruf terhadap gugatan Prabowo-Sandi. Hanya saja isi dalam berkas jawaban tersebut sangat rinci.

"Yang jelas banyak isu yang ada dalam permohonan tanggal 24 (mei) itu tentu ditanggapi secara detil dan kemudian juga, yang terkait dengan perbaikan permohonan, kami juga membuat catatan-catatan secara detil atas materi atau subtansi yang mereka bacakan pada sidang pertama," katanya.

Arsul mengatakan Jokowi-Ma'ruf menyiapkan dua berkas jawaban yang disetorkan ke MK. Berkas jawaban pertama yakni jawaban terhadap permohonan Prabowo-Sandi yang didaftarkan paa 24 Mei, serta berkas yang ke dua yakni jawaban terhadap berkas permohonan hasil revisi yang diserahkan pada 10 Juni.

Baca: FOTO-FOTO Kecelakaan Maut Bus PO Safari dan 3 Kendaran di Ruas Tol Cikopo Senin Dinihari Tadi

"Kita mengikuti secara prinsip, kita mengikuti apa yang telah disampaikan oleh Ketua MK, kan saat sidang perdana kan ketua MK memerintahkan kepada termohon agar membacakan permohonannya dengan bertitik tolak dari yang didaftarkan pada tanggal 24 Mei, yaitu yang kami tanggapi," kata dia.

"Tetapi Karena secara faktual ya ada perbaikan permohonan yang diajukan pada tanggal 10 juni dan itu dijadikan lampiran, maka kami juga menempatkan ya respon kami atas perbaikan permohknan dari pemohon itu menjadi bagian dari lampiran," ujarnya. 

Baca: Jubir BPN: Akan Ada Kejutan di Sidang MK, Yakin Prabowo-Sandi Jadi Pemenang Pilpres 2019

Sebelumnya, setelah memaparkan pokok-pokok permohonan gugatannya dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (14/6/2019), Kuasa hukum calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 sebagai pihak pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan lima belas petitum (hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan) permohonannya di ruang sidang pleno.

"Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan, fakta-fakta dan informasi yang telah diketengahkan di atas dengan dikuatkan bukti-bukti terlampir, perkenankan kami pemohon, memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar memberikan putusan dengan amar sebagai berikut," kata Bambang mengawali pembacaan petitum permohonannya. 

Baca: Cerita Ditjen PAS Tentang Kronologi Acara Pelesiran Napi Setya Novanto

Berikut isi petitum tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan yang diperbaiki:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1. Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%) dengan jumlah 132.223408 (100%).

4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.

6. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

8. Atau menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan masif.

9. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024

11. Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia atau setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945.

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng.

"Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutup Bambang membacakan petitum permohonannya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved