Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2019

Kawal Sidang Kedua MK, Aparat Gabungan Kembali Diimbau Tak Gunakan Senjata Api

Fx Surya kembali menegaskan kepada seluruh aparat yang bersiaga mengamankan jalannya sidang, mereka dilarang untuk menggunakan senpi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
Danang Triatmojo
Aparat keamanan siap menjaga keamanan sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6) 

Seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Bundaran HI, Jalan MH. Thamrin, Jalan Medan Merdeka hingga Hayam Wuruk.

Juga di sejumlah kawasan bisnis seperti Tanah Abang, Cempaka Putih, dan Kemayoran.

Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana saat apel pasukan di lapangan silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2019).
Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana saat apel pasukan di lapangan silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2019). (Istimewa Dok Kodim 0501/JP BS.)

Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana mengatakan, ribuan personel tersebut terdiri dari pasukan TNI AD, Paskhas TNI AU, dan Marinir.

"Kami tetap ingin yakinkan ibu kota dalam kondisi kondusif sampai kapanpun dan tidak ada yang membuat kekacauan atau mencoba menggangu kondisi di Jakarta," ucapnya, Senin (17/6/2019).

Ia pun menegaskan, pihaknya akan berusaha bekerja sepenuh hati dan sekuat tenaga guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

"Pengamanan yang kami lakukan akan sama seperti yang sebelumnya, anggota kami semua tak menggunakan senjata api," ujarnya di lapangan silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

Terkait potensi massa yang mungkin kembali mendatangi Gedung MK seperti pada sidang perdana lalu, Wahyu mengaku akan turut membantu pihak kepolisian melakukan pengamanan.

"Kami hanya membantu dan mendukung pihak kepolisian saja. Intinya pengamanan dilakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman," kata Wahyu.

Untuk diketahui, sidang lanjutan PHPU yang akan berlangsung, Selasa (18/7/2019) besok bakal mengagendakan soal jawaban dari termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan