Pilpres 2019
Bambang Widjojanto dan Teuku Nasrullah Tidak Hadir dalam Sidang MK Hari Ini, Berikut Alasannya
Lutfi menjelaskan BW hari ini beristirahat setelah menjalani sidang hingga pukul 05.00 WIB sembari menyiapkan materi untuk persidangan berikutnya
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Adi Suhendi
“Apakah dari kelembagaan sudah ambil langkah-langkah untuk uji adanya dugaan jika nanti ada yang compare data tersebut,” kata hakim Suhartoyo.
Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya persidangan sengketa Pilpres 2019 yang digelar Rabu (19/6/2019) berlangsung hingga 20 jam.
Suara adzan subuh sayup-sayup terdengar di lobi lantai 1 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Kamis (20/6/2019) pukul 04.40 WIB.
Suara adzan tersebut bersamaan dengan suara kuasa hukum paslon 01 yang masih memeriksa pendapat ahli IT kuasa hukum 02 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah mengesahkan sejumlah alat bukti pihak paslon 02, Anwar kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada pukul hari yang sama pukul 13.00 WIB.
Dilansir Kompas.com, berikut sejumlah fakta persidangan yang menarik untuk diingat kembali :
1. Penolakan Haris Azhar
Keterangan AKP Sulman Aziz yang disampaikan kepada aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar masuk dalam dalil permohonan tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga atas tuduhan terjadinya pelanggaran netralitas Polri pada penyelenggaraan Pemilu 2019.
Haris Azhar tidak mau menjadi saksi yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Baca: Tidak Hadir, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Sebut Keterangan Haris Azhar Penting

Haris Azhar menyampaikan surat kepada Majelis Hakim MK tertanggal 19 Juni 2019.
Meskipun menolak menjadi saksi, Haris mengaku pernah memberikan bantuan hukum kepada AKP Sulman Aziz terkait dugaan perintah Kapolres Garut melakukan penggalangan dukungan bagi pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin.
Dikabarkan, AKP Sulman Aziz memberikan data pemetaan wilayah dan nama anggota polisi yang diarahkan dalam aksi penggalangan dukungan bagi calon petahana.
Akan tetapi, hal tersebut dilakukan Haris berdasarkan profesinya sebagai advokat.
Baca: Kominfo Jatim Nilai Pemasangan CCTV di Atas Kali Efektif Tingkatkan Kesadaran Warga Soal Lingkungan
Menurut Haris azhar, apa yang dilakukannya berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan fakta atas dugaan yang terjadi, serta nilai profesionalitas dan netralitas Polri.
Haris menegaskan, dia tetap menjadi bagian dari masyarakat sipil yang menuntut akuntabilitas pemerintah dalam penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu.