Senin, 11 Agustus 2025

Pilpres 2019

Hasil Sidang Kelima Sengketa Pilpres 2019 hingga 17.30 WIB, 2 Kali Hakim MK 'Semprot' BW & Saksi 01

Inilah hasil sidang MK hari ini sidang kelima sengketa Pilpres 2019 hingga pukul 17.00 WIB. 2 kali teguran hakim untuk BW dan saksi 01

Kolase Tribunnews.com
Hasil Sidang Kelima Sengketa Pipres 2019 hingga 17.30 WIB, 2 Kali Hakim MK 'Semprot' BW dan Saksi 01 

Sebab, jika tidak, Anas bisa disebut memberikan keterangan palsu.

"Ini saya ingatkan lagi ya, saudara ini di bawah sumpah. Kalau memberikan keterangan yang tidak benar itu bisa dikategorikan memberikan keterangan palsu," ujar Saldi. Kepada Saldi, Anas lantas mengakui kesalahannya.

"Siap Yang Mulia, siap salah Yang Mulia. Jadi salah sebut tadi," katanya.

Baca: Fakta Sidang Sengketa Pilpres 2019, BW Kembali Dapat Teguran Hakim hingga Singgung soal Cuti

3. Pendapat ahli 01

Masih diberitakan Kompas.com, Guru Besar Ilmu Hukum UGM Edward Omar Sharif Hiariej menilai tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak dapat membuktikan tuduhan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif selama Pilpres 2019.

Sebab, Hiariej berpendapat,tim kuasa hukum 02 hanya memaparkan beberapa peristiwa pelanggaran kemudian menggeneralisasi bahwa kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis dan meluas, sebagai dasar gugatan dalam dalil permohonan sengketa.

"Merujuk pada fundamentun petendi (dasar gugatan) kuasa hukum pemohon menunjukkan beberapa peristiwa kemudian menggeneralisir bahwa kecurangan terjadi secara terstruktur sistematis dan masif," ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Hiariej, tim kuasa hukum tak dapat menunjukkan hubungan kausalitas atau sebab akibat antara kecurangan yang disebut terstruktur dan sistematis dengan dampaknya yang luas terhadap hasil pemilihan umum.

Ia menjelaskan, jika merujuk pada Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pelanggaran terstruktur artinya dilakukan secara kolektif atau secara bersama-sama.

Dalam konteks tersebut, harus dibuktikan dua hal, yaitu adanya meeting of mind antar pelaku pelanggaran dengan syarat subyektif dan adanya kerja sama yang nyata.

Perihal sistematis, lanjut Hiariej, mensyaratkan pelanggaran dilakukan secara matang, tersusun dan rapi.

Ia mengatakan, dalam konteks tersebut harus dibuktikan apa substansi perencanaan, siapa yang melakukan perencanaan, kapan dan di mana perencanaan itu dilakukan, sedangkan pelanggaran yang masif merujuk pada skala terjadinya kejahatan tersebut.

Namun, Hiariej menilai hal tersebut tidak terlihat dalam dasar gugatan dalam dalil permohonan tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga.

Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Perihal masif mensyaratkan dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian. Artinya harus ada hubungan kausalitas antara pelanggaran dan dampak. Hubungan kausalitas itu harus dibuktikan, bukan sebagian tapi sangat luas," kata Hiariej.

"Dalam fundamentum petendi hal ini sama sekali tidak dijelaskan oleh kuasa hukum pemohon. Kuasa hukum pemohon sama sekali tidak menyinggung hubungan kausalitas antara terstruktur sistematis yang berdampak masif," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan