Pilpres 2019
Ekspresi Prabowo-Sandiaga Usai MK Putuskan Menolak Gugatan Paslon 02
Tampak Sandiaga sesekali melambaikan tangannya kepada para warga yang menyaksikan dari luar gerbang.
Reza Deni
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Dalam konklusi, MK berkesimpulan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Selain itu, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Lanjut, majelis hakim konstitusi meninggalkan ruang sidang. Sementara pihak terkait masih harus berada di ruang sidang untuk menandatangani salinan putusan.