Jumat, 29 Agustus 2025

Pilpres 2019

Andre Rosiade Tegaskan Prabowo-Sandi Tak Akan Bawa Sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional

Andre Rosiade tegaskan BPN Prabowo-Sandi tak akan membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.

Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Andre Rosiade 

"Saya juga ingin mengklarifikasi, rumor yang beredar di media sosial kan begitu besar. Disebutkan, BPN atau Pak Prabowo dan Bang Sandi akan membawa kasus Pilpres ini ke Mahkamah Internasional.

Saya ingin menegaskan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa MK sudah final dan mengikat, mari kita hormati konstitusional kita.

Dan Mahkamah Internasional tidak urusan soal pilpres di Indonesia.

Jadi Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak akan membawa kasus pilpres ini ke Mahkamah Internasional. Mari kita hentikan segala rumor."

Burhanuddin pun mengapresiasi pernyataan Andre Rosiade.

"Keren ini, patut kita apresiasi. Bagaimana pun rumor ini sempat ditelan oleh beberapa pendukung utama Pak Prabowo," kata Burhanuddin mengapresiasi.

Baca: Sidang MK Usai, Jokowi Tetap Menang, KSBSI Siap Kawal 5 Tahun ke Depan

Baca: Tidak Hadir ke KPU, Kubu Prabowo-Sandi akan Diwakilkan Tim Saksi

Baca: Polisi Amankan KPU Jelang Penetapan Pemenang Pilpres

Wacana diajukannya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan tim hukum Prabowo-Sandi.

Adalah koordinator lapangan aksi kawal MK, Abdullah Hehamahua yang akan membawa perkara ini ke Mahkamah Internasional.

Abdullah Hehamahua mengaku akan melaporkan sistem IT Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Internasional.

Menurut Abdullah, Mahkamah Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU.

"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Sejumlah pihak mengatakan perkara tersebut tak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional, sebab lembaga tersebut tak akan menerima gugatan kontestan pemilu di suatu negara.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan