Minggu, 21 September 2025

Migrasi TV Digital

Mengenal Siaran TV Digital: Pengertian, Manfaat, hingga Tahap Peralihan dari TV Analog

Tribunners, Indonesia akan melakukan migrasi siaran dari TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO) secara bertahap mulai tahun ini.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Kemkominfo RI
Modi, maskot siaran TV digital di Indonesia 

Harga STB berkisar antara 100 hingga 300 ribu, bisa dibeli secara online maupun di toko elektronik.

Baca juga: WhatsApp Hadirkan 2 Fitur Baru: Foto HD dan I Love Emoji, Ini Penjelasannya

Manfaat TV Digital

Sementara itu Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemkominfo, Ahmad M Ramli, mengungkapkan migrasi TV analog ke digital memberi segudang manfaat.

Ia menyebut masyarakat akan dapat menikmati tayangan yang lebih bersih, lebih canggih, dan lebih berkualitas.

Migrasi TV analog ke digital juga memberikan manfaat pada kualitas internet di Indonesia.

Apabila ASO ini bisa berlangsung sesuai rencana di tahun 2022, Ramli menyebut masyarakat akan mendapat manfaat yang jauh lebih besar untuk broadband atau jangkauan internet.

Karena, salah satu hambatan untuk internet cepat adalah ketiadaan frekuensi, yang banyak dipakai oleh penyiaran TV analog.

Baca juga: Durasi Reels Diperpanjang, Bisa Bikin Konten Keren hingga 60 Detik di Instagram

Sehingga kalau siaran analog ini beralih ke digital, akan dihemat sejumlah frekuensi yang dinamakan digital dividend, dan bisa digunakan untuk kepentingan internet Indonesia.

Internet menjadi lebih cepat dan merata di Indonesia.

Sementara itu, di dunia sudah 90 persen negara beralih ke TV digital.

Indonesia termasuk terlambat dikarenakan baru memiliki landasan hukum pada 2020.

Tahap pertama peralihan TV analog ke digital akan dimulai paling lambat pada 17 Agustus 2021, di sebanyak 6 wilayah layanan di 15 kabupaten/kota.

Pada tahap kedua, dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2021, di sebanyak 20 wilayah layanan di 44 kabupaten/kota.

Untuk tahap ketiga, dilakukan paling lambat 31 Maret 2022, di sebanyak 30 wilayah layanan di 107 kabupaten/kota.

Kemudian tahap keempat, dilaksanakan paling lambat pada 17 Agustus 2021 di sebanyak 31 wilayah layanan di 110 kabupaten/kota.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan