Selasa, 21 April 2026

Apersi: Kebijakan Restrukturisasi Kredit Perlu Sentuh Pengembang Rumah Subsidi

OJK resmi memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2024.

Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Choirul Arifin
Unit rumah contoh tipe rumah sederhana (RS) tipe 36/72 di kota baru Citra Maja Raya, di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. 

Tak hanya dari sisi pengembang, konsumen kelas bawah ini pun tergerus pendapatannya dengan adanya pengurangan gaji karena efek pandemi.

Selain itu juga ada PHK massal yang terjadi di perusahaan, pabrik sehingga pekerja, buruh yang merupakan konsumen rumah subsidi tak bankable. Alhasil konsumen pun berkurang, apalagi perbankan saat ini tingkat kehati-hatiannya cukup tinggi.

Selain itu hingga kini belum adanya penyesuaian harga rumah bersubsidi sejak 3 tahun lalu, Kondisi ini diperparah dengan melambungnya harga material dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga: APERSI Ungkap Berbagai Kendala Masyarakat Berpenghasilan Rendah Mendapatkan KPR

"Alasannya, untuk membangun rumah bersubsidi saat ini begitu berat bagi pengembang Apersi, yang bisa kami lakukan sekarang hanya bertahan, karena margin sangat kecil," tegas Junaidi.

Junaidi berharap, kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi ini juga menyentuh pengembang rumah subsidi, karena, rumah untuk MBR ini merupakan program pemerintah.

Sudah seharusnya mendapatkan perhatian dari pemerintah karena menurut Junaidi hingga kini belum ada stimulus yang benar-benar dirasakan oleh pengembang yang fokus pada rumah subsidi.

"Selain itu, efek domino dari pembangunan perumahan itu sangat besar, ada sekitar 140 ikutan yang bergerak di dalam satu proyek yang sedang dikembangkan," uijarnya.

"Saya berharap kebijakan OJK ini juga menyentuh kami karena pengembang yang tergabung di Apersi 80 persen adalah pengembang rumah subsidi," kata Junaidi. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved