Jawab Permintaan PUPR, REI Akan Batasi Harga Hunian Tapak dan Rusun yang Boleh Dibeli WNA
Realestat Indonesia menyatakan tetap akan ada batasan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin memiliki hunian di Indonesia.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pameran properti premium bertajuk Find Your Property (FYP) Fest 2023 by Bank Mandiri di Menara Mandiri, Jakarta, Senin (13/2/2023). TRIBUNNEWS/JEPRIMA
- NTB Rp 3 miliar
- Sumatera Utara Rp 2 miliar
- Kalimantan Timur Rp 2 miliar
- Sulawesi Selatan Rp 2 miliar
- Kepulauan Riau Rp 2 miliar
- Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar
Daftar batasan harga minimal satuan rusun bagi WNA:
- DKI Jakarta Rp 3 miliar
- Banten Rp 2 miliar
- Jawa Barat Rp 2 miliar
- Jawa Tengah Rp 2 miliar
- Jawa Timur Rp 2 miliar
- Bali Rp 2 miliar
- DI Yogyakarta Rp 2 miliar
- Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar.
Berita Terkait
Baca Juga
Warga Negara Asing Gasak Uang dari Laci Kasir Kedai Seafood di Kawasan Antasari Jaksel |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tangkap Dua WN Malaysia Pelaku Kejahatan Siber Bermodus SMS Phishing dari Mobil |
![]() |
---|
Peran 3 Tersangka Penembakan WNA Australia di Bali, Terancam Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Pengusaha Asal Afrika Jadi Korban Pembunuhan di Bogor, Korban Punya Utang ke Pelaku |
![]() |
---|
Tidak Terima Ditegur Berkendara Ugal-ugalan, Petinju Asal Inggris Aniaya Warga di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.