Konflik Lahan Hotel Sultan, PPKGBK Bilang PT Indobuildco Dapat Izin Kelola Lahan dari Ali Sadikin
Izin HGB yang didapatkan PT Indobuildco dalam pengelolaan Hotel Sultan didapatkan dari Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Choirul Arifin
Sementara itu dilain sisi, di lokasi tersebut hadir pula Direktur Utama PPKGBK Hadi Sulistia yang datang bersama sejumlah orang ke dalam area Hotel Sultan.
Hadi membawa satu buah map berwarna merah yang diduga berisi dokumen terkait pengosongan lahan tersebut.
Baca juga: Akan Diambil Alih Pemerintah, Pihak Hotel Sultan Mengadu ke Ombudsman
Terkait hal ini sebelumnya diberitakan, Pusat Pengelola Komoleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) hari ini bakal mendatangi Hotel Sultan guna memberi peringatan pada pihak manajemen hotel untuk segera lakukan pengosongan lahan di Blok 15.
Direktur PPKGBK Rakhmadi A Kusumo mengatakan, bahwa peringatan itu lantaran tenggat waktu yang diberikan kepada Indobuildco selaku manajemen Hotel Sultan sudah berakhir.
"Kedatangan PPK GBK bersama dengan aparat kepolisian dengan aparat kepolisian tersebut dilanjutkan dengan pemasangan spanduk di sejumlah titik untuk menegaskan bahwa blok 15 kawasan GBK merupakan barang milik negara," kata Rakhmadi dalam keteranganya, Rabu (4/10/2023).
Mengenai hal ini Rakhmadi menuturkan, bahwasanya pihak PPKGBK sebelumnya telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan ke PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan.
"Jadi kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerjasama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini," ujarnya.
Sementara itu disisi lain, Rakhmadi menjelaskan, bahwa pihak pemerintah saat ini telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern yang berstandar internasional.
Oleh sebabnya PPKGBK kini telah mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan tersebut lantaran tenggat waktu yang sudah berakhir.
"Area Blok 15 dimana terletak eks HGB Nomor 26/Gelora dan 27 Gelora yang dipegang oleh Indobuildco dengan beberapa bangunan dan gedung disana, termasuk Hotel Sultan menjadi kesatuan dari rencana induk pengembangan kawasan GBK," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PPKGBK, Chandra M Hamzah, mengatakan kawasan GBK telah dibebaskan negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games ke-6 di Jakarta tahun 1962. Negara juga tidak melepaskan hak atas tanah lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora.
"Meski sertifikat HPL baru terbit pada 1989, secara yuridis tanah tersebut adalah milik negara ketika negara melakukan pembebasan. Sehingga kawasan tersebut bukanlah tanah negara bebas," sebutnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum PPGBK lain, Saor Siagian menyebutkan bahwa selama ini pemerintah sudah menempuh cara-cara persuasif agar Indobuildco bisa kooperatif melakukan pengosongan lahan Blok 15. Namun, belum terlihat tanda-tanda itikad baik dari Indobuildco untuk bisa bekerja sama.
"Kami selama ini sudah melakukan upaya persuasif. Sudah beberapa kali kami menyurati Indobuildco untuk mengosongkan lahan di Blok 15. Kami hanya mengingatkan kembali pernyataan Kapolri, yaitu akan ada konsekuensi hukum apabila Indobuildco tidak mau kooperatif dan persoalan ini berlarut larut. Konsekuensi hukumnya bukan saja menyangkut pidana umum, tapi juga bisa tindak pidana korupsi," sebutnya.
Caption: PPKGBK Sebut PT Indobuildco Dapat Izin Pengelolaan Lahan Hotel Sultan dari Gubernur Ali Sadikin. (Fahmi Ramadhan)
HGB Habis, Pemerintah Akan Segera Eksekusi Hotel Sultan Pasca Somasi ke Indobuildco |
![]() |
---|
Permohonan Perpanjangan Kontrak Ditolak, Investor dan Pengelola JCC Berharap Keadilan |
![]() |
---|
Pengelola Kaget Akses JCC Ditutup: Jangan Sampai Industri MICE Hancur |
![]() |
---|
Kronologi Agung Laksono Gelar Munas PMI Tandingan, Klaim Terpilih Jadi Ketua Umum PMI 2024-2029 |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Polemik Hotel Sultan Jakarta di Era Prabowo: Kami akan Tertibkan, Kembali ke Setneg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.