Pemerintah Bakal Gratiskan PPN Rumah Rp 2 Miliar, Sri Mulyani: Terbit Mulai November
PPN DTP akan diberlakukan bagi rumah dengan harga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar dimana PPNnya sebesar 11 persen.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
"Dengan adanya itu, kita akan berhitung. misalnya (insentif PPN DTP) untuk pembelian dimulai sejak kapan, atau sampai kapan. Kemudian serah terima sampai kapan," sambungnya.
Pada saat pandemi Covid-19 yang terjadi pada rentang tahun 2021-2022, Pemerintah juga sempat memberikan insentif PPN untuk pembelian properti.
Lilia mengungkapkan, kala itu kebijakan insentif PPN turut mendongkrak penjualan properti Alam Sutera Realty. Angka kenaikkannya berkisar 15-20 persen.
"Kontribusi insentif PPN ke penjualan cukup besar, sekitar 15-20 persen," pungkasnya.
Menampilkan df05bb40-967f-40d9-9e06-5bbe310570cb.jpeg.
Unjuk Rasa Kenaikan PBB di Bone Ricuh: Petugas Terluka Kena Lemparan, Belasan Demonstran Diamankan |
![]() |
---|
Tagihan PBB Naik Jadi Rp2,3 Juta, Warga Cirebon: Saya Hanya Tukang Las, Penghasilan Hanya Rp120 Ribu |
![]() |
---|
Bupati dan Wakil Bupati Tidak Terlihat, Unjuk Rasa Tolak Kenaikan PBB 300 Persen di Bone Ricuh |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Tolak Kenaikan PBB-P2 di Bone Sulsel Memanas: Pagar Roboh, Kantor Bupati Diduduki |
![]() |
---|
Menkeu Sri Mulyani Bungkam Ditanya soal Gaji Guru dan Dosen Jadi Beban Keuangan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.